SuaraBogor.id - Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat semakin panas.
Apalagi permasalahan pelik itu terjadi pasca berakhirnya putusan wali Kota Bogor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 atas status keadaan konflik sosial pembangunan MIAH.
Pasalnya saat ini pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH, Herly Hermawan mengungkapkan semuanya ke publik yang berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2012 tentang konflik sosial pasal 22, penetapan status keadaan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 hari.
"Menurut isi undang-undang tersebut batas waktu penetapan status telah berakhir," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Sudah berakhirnya keputusan Wali Kota Bogor tersebut, lanjut Herly membuat Pemkot Bogor memiliki kewajiban membuka gembok pagar yang selama ini mengunci akses masuk ke area Masjid.
Pihak yayasan bersama kuasa hukumnya tengah menuntut Pemerintah Kota Bogor untuk membuka akses serta perlindungannya dalam membangun bangunan mesjid dimaksud.
Sementara itu, kepada Suarabogor.id, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana menuturkan, bahwa kejadian ini tidak bisa terlepas dari kronologi awal perihal kelalaian stake holder dalam hal ini elit pemerintah Kota Bogor yang telah ceroboh dengan hadirnya eksistensi wahabi salafi.
"Ini tentu kekurangan sigap serta kekeliruan berfikir secara ideologis begitu miskin pengetahuan dan pengalaman. Sehingga menyebabkan kepolosan dalam menentukan kebijakan atas izin-izin yang diberikan oleh pemerintah Kota Bogor," katanya.
Perlu diketahui, perjalanan paham wahabi - salafi dibelahan dunia manapun kerap memunculkan kekacau-balauan yang bersifat terstruktur dan sistematis disetiap belahan dan lapisan masyarakat dunia.
"Sehingga dari dasar itu, kami menegur Pemerintah Kota Bogor agar tetap waspada dan siaga, untuk tidak ceroboh dalam setiap menetapkan kebijakan. Karena jika salah-salah meberikan kebijakan dan izin, maka konsekuensinya adalah kezaliman atau kebatilan yang terjadi," tegasnya.
"Hari ini telah terbukti nyata bahwa sesungguhnya pemerintah kota bogor telah lalai dan miskin pengetahuan tentang permasalahan sosial dunia yang saat ini terjadi. Semula Pemkot telah memberikan izin berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tak lama kemudian Pemkot Bogor membatalkan PBG tersebut," sambungnya.
Sebagaimana Nomor Perkara Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan PTUN Bandung No 32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 07 Juni 2018. Dan putusan tersebut dimenangkan oleh pihak yayasan pendidikan islam (YPI), kata dia Pemkot Bogor harus menelan pil pahit yaitu kekalahan.
Tidak lama setelah itu, Pemkot Bogor menyatakan bahwa situasi Kota Bogor perihal perkara dimaksud dinyatakan status keadaan konflik sosial. Keputusan tersebut pun didukung penuh oleh Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
"Rel panjang tentang perijinan dapat kita temukan didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Adapun syarat pendirian rumah ibadat yang diatur oleh 2 memteri diatas No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung," tukasnya.
Berita Terkait
-
Temui Mantan Wagub Eddie Marzuki di Megamendung Bogor, Rano Karno Diminta Jaga Budaya Pencak Silat Betawi
-
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Hantam Bogor, Kaca Mall Botani Square Pecah Berserakan
-
Hujan Deras Berubah Menjadi Petaka, Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga, Rudy: Kami Dorong Penanganan Darurat Segera
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Hitung Kebutuhan Warga Sejak Lahir, Kemendukbangga Luncurkan Peta Jalan Kependudukan Presisi
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
-
Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri