SuaraBogor.id - Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat semakin panas.
Apalagi permasalahan pelik itu terjadi pasca berakhirnya putusan wali Kota Bogor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 atas status keadaan konflik sosial pembangunan MIAH.
Pasalnya saat ini pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH, Herly Hermawan mengungkapkan semuanya ke publik yang berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2012 tentang konflik sosial pasal 22, penetapan status keadaan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 hari.
"Menurut isi undang-undang tersebut batas waktu penetapan status telah berakhir," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Sudah berakhirnya keputusan Wali Kota Bogor tersebut, lanjut Herly membuat Pemkot Bogor memiliki kewajiban membuka gembok pagar yang selama ini mengunci akses masuk ke area Masjid.
Pihak yayasan bersama kuasa hukumnya tengah menuntut Pemerintah Kota Bogor untuk membuka akses serta perlindungannya dalam membangun bangunan mesjid dimaksud.
Sementara itu, kepada Suarabogor.id, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana menuturkan, bahwa kejadian ini tidak bisa terlepas dari kronologi awal perihal kelalaian stake holder dalam hal ini elit pemerintah Kota Bogor yang telah ceroboh dengan hadirnya eksistensi wahabi salafi.
"Ini tentu kekurangan sigap serta kekeliruan berfikir secara ideologis begitu miskin pengetahuan dan pengalaman. Sehingga menyebabkan kepolosan dalam menentukan kebijakan atas izin-izin yang diberikan oleh pemerintah Kota Bogor," katanya.
Perlu diketahui, perjalanan paham wahabi - salafi dibelahan dunia manapun kerap memunculkan kekacau-balauan yang bersifat terstruktur dan sistematis disetiap belahan dan lapisan masyarakat dunia.
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Hantam Bogor, Kaca Mall Botani Square Pecah Berserakan
"Sehingga dari dasar itu, kami menegur Pemerintah Kota Bogor agar tetap waspada dan siaga, untuk tidak ceroboh dalam setiap menetapkan kebijakan. Karena jika salah-salah meberikan kebijakan dan izin, maka konsekuensinya adalah kezaliman atau kebatilan yang terjadi," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Temui Mantan Wagub Eddie Marzuki di Megamendung Bogor, Rano Karno Diminta Jaga Budaya Pencak Silat Betawi
-
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Hantam Bogor, Kaca Mall Botani Square Pecah Berserakan
-
Hujan Deras Berubah Menjadi Petaka, Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga, Rudy: Kami Dorong Penanganan Darurat Segera
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Jangan Sampai Salah! Ini Cara Mudah Urus SKTM untuk Beasiswa
-
Firdaus Pendaki Hilang di Gunung Binaiya Ditemukan Meninggal Setelah 21 Hari
-
BRI Genjot Pembiayaan Berkelanjutan: Sentuh Angka Fantastis Rp796 Triliun!
-
Klaim Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik di Sini
-
Bupati Rudy Susmanto Dorong Tirta Kahuripan Gandeng Swasta, Layanan Air Bersih Harus Merata