SuaraBogor.id - Ada sebanyak 10 larangan yang harus dihindari saat kampanye Pilkada Bogor pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2024.
10 larangan itu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada tim kampanye dan masyarakat berkampanye untuk dukungannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id mengingatkan bahwa masa kampanye berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye tersebut tetap aman, damai dan lancar, Bawaslu kabupaten Bogor mengingatkan untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan.
Dalam UU No 6 tahun 2020 ataupun PKPU 13 tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Dalam ketentuan aturan tersebut juga dijelaskan bahwa kampanye dilaksanakan dengan tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Kemudian, pemasangan alat peraga (APK), penyebaran bahan kampanye kepada umum, iklan media massa cetak dan media elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Khusus metode kampanye di media massa baik cetak ataupun elektronik hanya boleh dilakukan mulai tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024.
"Pasangan calon, tim kampanye, relawan juga harus memperhatikan larangan-larangan selama masa kampanye karena dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi baik administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran undang-undang lainnya," ujar Ridwan.
Baca Juga: Malam Ini KPU Undi Penetapan Nomor Urut Pilbup Bogor
Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong