Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 24 September 2024 | 08:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor [Egi/Suara.com]

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

Baca Juga: Malam Ini KPU Undi Penetapan Nomor Urut Pilbup Bogor

10. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Load More