Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 25 September 2024 | 14:41 WIB
Ilustrasi mata (Freepik/asierromero)

SuaraBogor.id - Pelaku pencolokan mata pada festival Vespa yang tersebar videonya di media masa, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku K alias Omen menyerahkan diri ke Polres Bogor pada Jumat (20/9/2024).

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby memaparkan, kronologi itu bermula saat Omen bersama istrinya N datang ke festival scooter Vespa di lapangan Bina Marga Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri 14 September 2024.

"Kemudian pelaku Kundono alias Omen dan istrinya saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi meminum minuman keras, kemudian datang saudara Faisal alias Icang yaitu korban bergabung bersama dan ikut minum-minuman keras," kata Aulia Robby, Rabu 25 September 2024.

Kemudian, mereka mengikuti alunan lagu yang dinyalakan pada festival Vespa tersebut. Korban F dengan kondisi mabuk, berjoget sambil memegang botol minuman keras.

Baca Juga: 2 Unit Bus Listrik Segera Mengaspal di Kabupaten Bogor, Asmawa: Akan Melayani di Kawasan Perkotaan

"Lalu kemudian menyenggol saudari N saksi N yang merupakan istri dari pelaku kudono alias Omen," papar dia

Tak sampai di situ, Faisal alias Icang juga memukul saudari N dengan menggunakan botol miras ke bagian pelipis mata sebelah kiri N.

"Sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah jadi dipukul di sebelah pelipis ini matanya tertutup darah mukanya tertutup darah," papar dia.

Tak terima istrinya menjadi korban, Omen kemudian memahami Faisal dan memukul Faisal pada bagian rahang Faisal.

"Kemudian menendang sampai terjatuh dan pada saat itu pelaku kudono alias Omen langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan Jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka," jelas dia.

Baca Juga: Pesta Seks di Wisma Bahagia Bogor Dibongkar, 8 Orang Diamankan

Karena membela istri, Polisi memberikan hukuman kepada Omen dengan hukuman penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana pada Pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More