SuaraBogor.id - Bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang status kepelangganannya tidak aktif dan ingin kembali menjadi pelanggan aktif dapat menggunakan program diskon hingga gratis biaya pemasangan kembali.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan air dan non air serta menambah Sambungan Langganan (SL) aktif yang berlangsung hingga 20 Desember 2024.
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad menjelaskan, program diskon hingga gratis pemasangan kembali, merupakan wujud kepedulian dalam meringankan keinginan bagi pelanggan non aktif yang ingin kembali menikmati layanan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.
"Ada 35.344 SL yang tidak aktif dengan berbagai latar belakang alasan ekonomi, sehingga program ini tentunya sangat membantu meringankan biaya penyambungan kembali,” katanya, Kamis 21 November 2024.
Lebih lanjut, Abdul Somad menambahkan, bahwa untuk pelanggan yang tidak aktif di tahun 2019 dan tahun sebelumnya ada program pemutihan yaitu diskon sebesar 100% untuk biaya penyambungan kembali sedangkan untuk pelanggan yang tidak aktif di tahun 2020 dan tahun 2021 mendapatkan diskon sebesar 50% dari biaya penyambungan.
Semua program tersebut berlaku untuk kelompok pelanggan sosial, domestik dan niaga serta dengan syarat pelanggan membayar tagihan air dan non air sebelumnya.
“Khusus wilayah pelayanan Cibinong dan Cileungsi kami menerjunkan tim yang langsung terjun ke lapangan (rumah ke rumah) untuk memastikan efektifitas target penyambungan kembali sekaligus memberikan solusi apabila ada pelanggan yang mempunyai tunggakan rekening air dan non air namun ingin dapat dicicil sesuai kesepakatan,"lanjutnya.
Kedepannya program rumah ke rumah ini akan dilakukan diseluruh cabang pelayanan dan dapat dibayar langsung di tempat menggunakan mesin EDC dan Qris.
"Hal ini agar memudahkan pelanggan yang tidak dapat datang ke loket cabang pelayanan,” tutupnya.
Untuk diketahui, petugas resmi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang mendatangi rumah pelanggan membawa surat tugas serta kartu identitas pegawai dan petugas dilarang menerima pembayaran rekening air dan non air secara tunai.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Semarak Tahun Baru Islam di Cibinong, Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor 1 Muharram 1448 H
-
Bukan Sekadar Data, Ini Alasan Sensus Ekonomi 2026 Sangat Krusial Bagi Masa Depan Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik