SuaraBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pencabutan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan pada sidang kedua, Jumat 17 Januari 2025.
Pembatalan pencabutan itu dikarenakan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafaur Rahman meminta MK untuk tetap melanjutkan sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan sebelumnya.
Musyafaur Rahman alias Kang Mus menyampaikan langsung di hadapan Ketua MK Suhartoyo bahwa dirinya tidak pernah mencabut permohonan sengketa Pilkada.
“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya (untuk melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilkada)," kata Kang Mus kepada Suhartoyo.
"Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” lanjutnya.
Menanggapi permintaan Kang Mus, Suhartoyo mengabulkan permohonan Kang Mus. Sebab, syarat pencabutan sengketa Pilkada salah satunya atas dasar kesepakatan pasangan calon Bupati dan Wakilnya.
“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak?. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya," kata dia.
"Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” lanjutnya.
Sementara, Kuasa hukum pasalon nomor urut 1 Rudy-Ade, Herdian Nuryadin mengaku telah mendengarkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Baca Juga: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dosen Ilmu Politik: Peluang Besar Semua Pihak
Herdian mengaku, pihaknya berkeyakinan bahwa MK tidak akan mengabulkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Sebab, kata dia, sidang pencabutan sengketa Pilkada bisa dicabut tidak hanya dari kesepakatan antara Calon Bupati Bogor dengan wakilnya Bayu-Musya, tapi juga dengan persyaratan lainnya yakni atura ambang batas.
"Jadi kalau kita sebagai kuasa hukum optimis bahwa ini akan ditolak, jadi di antara Bupati dan wakil Bupati itu berbeda pendapat pecah kongsi, belah semangka yang disampaikan oleh ketua hakim Suhartoyo bahwa ini tuh bukan perorang perorang, tapi namanya paslon itu pasangan calon ada Bupatinya dan wakil bupatinya kalau seperti ini, wakil Bupatinya saja baru 50 persen kesempurnaan dalam posisi permohonan apalagi ini sudah ambang batasnya jauh 44,63 persen jadi kemungkinan ini berat untuk diterima atau dikabulkan," jelas dia.
Herdian berkeyakinan, di sidang ketiga dengan pembahasa Dismissal, akan menjadi sidang terakhir sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang disampaikan paslon nomor urut 3.
"Dimana dismissal ini adalah pemeriksaan kelayakan dokumen berkas-berkas, apakah ini layak untuk maju atau tidak layak untuk maju. Saya Herdian Nuryadin, bismillah bahwa ini tidak layak permohonan ini untuk maju apalagi untuk dikabulkan di majelis mahkamah konstitusi," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar