SuaraBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pencabutan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan pada sidang kedua, Jumat 17 Januari 2025.
Pembatalan pencabutan itu dikarenakan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafaur Rahman meminta MK untuk tetap melanjutkan sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan sebelumnya.
Musyafaur Rahman alias Kang Mus menyampaikan langsung di hadapan Ketua MK Suhartoyo bahwa dirinya tidak pernah mencabut permohonan sengketa Pilkada.
“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya (untuk melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilkada)," kata Kang Mus kepada Suhartoyo.
"Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” lanjutnya.
Menanggapi permintaan Kang Mus, Suhartoyo mengabulkan permohonan Kang Mus. Sebab, syarat pencabutan sengketa Pilkada salah satunya atas dasar kesepakatan pasangan calon Bupati dan Wakilnya.
“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak?. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya," kata dia.
"Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” lanjutnya.
Sementara, Kuasa hukum pasalon nomor urut 1 Rudy-Ade, Herdian Nuryadin mengaku telah mendengarkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Baca Juga: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dosen Ilmu Politik: Peluang Besar Semua Pihak
Herdian mengaku, pihaknya berkeyakinan bahwa MK tidak akan mengabulkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Sebab, kata dia, sidang pencabutan sengketa Pilkada bisa dicabut tidak hanya dari kesepakatan antara Calon Bupati Bogor dengan wakilnya Bayu-Musya, tapi juga dengan persyaratan lainnya yakni atura ambang batas.
"Jadi kalau kita sebagai kuasa hukum optimis bahwa ini akan ditolak, jadi di antara Bupati dan wakil Bupati itu berbeda pendapat pecah kongsi, belah semangka yang disampaikan oleh ketua hakim Suhartoyo bahwa ini tuh bukan perorang perorang, tapi namanya paslon itu pasangan calon ada Bupatinya dan wakil bupatinya kalau seperti ini, wakil Bupatinya saja baru 50 persen kesempurnaan dalam posisi permohonan apalagi ini sudah ambang batasnya jauh 44,63 persen jadi kemungkinan ini berat untuk diterima atau dikabulkan," jelas dia.
Herdian berkeyakinan, di sidang ketiga dengan pembahasa Dismissal, akan menjadi sidang terakhir sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang disampaikan paslon nomor urut 3.
"Dimana dismissal ini adalah pemeriksaan kelayakan dokumen berkas-berkas, apakah ini layak untuk maju atau tidak layak untuk maju. Saya Herdian Nuryadin, bismillah bahwa ini tidak layak permohonan ini untuk maju apalagi untuk dikabulkan di majelis mahkamah konstitusi," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!
-
Anak Anggota DPRD Terlibat Kericuhan di Angkringan Cileungsi, Warga: Keresahan Sudah Lama