SuaraBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pencabutan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan pada sidang kedua, Jumat 17 Januari 2025.
Pembatalan pencabutan itu dikarenakan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafaur Rahman meminta MK untuk tetap melanjutkan sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan sebelumnya.
Musyafaur Rahman alias Kang Mus menyampaikan langsung di hadapan Ketua MK Suhartoyo bahwa dirinya tidak pernah mencabut permohonan sengketa Pilkada.
“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya (untuk melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilkada)," kata Kang Mus kepada Suhartoyo.
Baca Juga: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dosen Ilmu Politik: Peluang Besar Semua Pihak
"Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” lanjutnya.
Menanggapi permintaan Kang Mus, Suhartoyo mengabulkan permohonan Kang Mus. Sebab, syarat pencabutan sengketa Pilkada salah satunya atas dasar kesepakatan pasangan calon Bupati dan Wakilnya.
“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak?. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya," kata dia.
"Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” lanjutnya.
Sementara, Kuasa hukum pasalon nomor urut 1 Rudy-Ade, Herdian Nuryadin mengaku telah mendengarkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Baca Juga: Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
Herdian mengaku, pihaknya berkeyakinan bahwa MK tidak akan mengabulkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Sebab, kata dia, sidang pencabutan sengketa Pilkada bisa dicabut tidak hanya dari kesepakatan antara Calon Bupati Bogor dengan wakilnya Bayu-Musya, tapi juga dengan persyaratan lainnya yakni atura ambang batas.
"Jadi kalau kita sebagai kuasa hukum optimis bahwa ini akan ditolak, jadi di antara Bupati dan wakil Bupati itu berbeda pendapat pecah kongsi, belah semangka yang disampaikan oleh ketua hakim Suhartoyo bahwa ini tuh bukan perorang perorang, tapi namanya paslon itu pasangan calon ada Bupatinya dan wakil bupatinya kalau seperti ini, wakil Bupatinya saja baru 50 persen kesempurnaan dalam posisi permohonan apalagi ini sudah ambang batasnya jauh 44,63 persen jadi kemungkinan ini berat untuk diterima atau dikabulkan," jelas dia.
Herdian berkeyakinan, di sidang ketiga dengan pembahasa Dismissal, akan menjadi sidang terakhir sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang disampaikan paslon nomor urut 3.
"Dimana dismissal ini adalah pemeriksaan kelayakan dokumen berkas-berkas, apakah ini layak untuk maju atau tidak layak untuk maju. Saya Herdian Nuryadin, bismillah bahwa ini tidak layak permohonan ini untuk maju apalagi untuk dikabulkan di majelis mahkamah konstitusi," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Rebutan! DANA Kaget Spesial Malam Ini Hadir Lagi, Ada 3 Link Langsung Cair
-
Cara Kredit Kendaraan Bermotor di Bank Mandiri, Bisa Untuk Motor Bekas Atau Baru
-
10 Rekomendasi Film Action Mandarin Terbaik, Aksi Spektakuler yang Bikin Deg-degan!
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend
-
200 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Kini Contraflow Tol Jagorawi Dihentikan