SuaraBogor.id - PT Jaswita Lestari Jaya, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah berani 'menantang' kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait destinasi wisata Hibisc Fantasy.
Wisata di Puncak Bogor yang baru saja dibongkar oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini menuai polemik karena pembangunan yang dinilai melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun mengaku terkejut dengan langkah PT Jaswita yang dinilai bertindak sewenang-wenang dalam mendirikan objek wisata di lahan milik PTPN VIII tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
Awal Mula Polemik
Masalah ini bermula ketika PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Jaswita untuk mengelola lahan seluas 15.000 meter persegi.
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengembangkan usaha, salah satunya di sektor pariwisata atau agrowisata.
"Kami melihat adanya peluang bisnis di sektor wisata, lalu mereka (PT Jaswita) mengajukan izin ke kami," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Jumat (7/3/2025).
Pemkab Bogor kemudian melakukan kajian mendalam terhadap izin yang diajukan PT Jaswita, terutama dari segi dampak lingkungan.
Mengingat lahan tersebut merupakan area perkebunan, maka ada aturan ketat yang harus dipatuhi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Hibisc Fantasy Puncak Bogor Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
"Hasil kajian kami mengizinkan pembangunan, tapi dengan syarat tertentu. Misalnya, bangunan harus ramah lingkungan, air hujan harus dapat meresap ke tanah, serta tidak diperbolehkan menggunakan material yang menghambat penyerapan air seperti aspal," jelas Teuku Mulya.
Namun, meskipun izin diberikan dengan batasan tertentu, PT Jaswita justru mengabaikan rekomendasi tersebut.
Pelanggaran demi Pelanggaran
Sejak akhir 2023, sebelum mendapatkan izin resmi, PT Jaswita telah lebih dulu membangun fasilitas di lokasi tersebut.
Pemkab Bogor yang mengetahui hal ini langsung melakukan teguran dan meminta agar izin diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
Pada awalnya, izin yang diberikan hanya mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi dari total 15.000 meter yang dikerjasamakan dengan PTPN VIII.
Berita Terkait
-
Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Hibisc Fantasy Puncak Bogor Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
-
Rumah Rusak, Akses Jalan Tertutup, Imigrasi Bogor Terjun Langsung ke Cisarua
-
Dugaan Pungli Berkedok Iuran, Wali Murid di Bogor Diintimidasi dan Dikeluarkan dari Grup Sekolah
-
Satu Bayi Tewas di Bogor, Bencana Longsor di Batutulis Jadi Sorotan Khusus
-
Bupati Bogor Tantang Walikota Bekasi: Mari Bersama-sama Hijaukan Kawasan Puncak
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon