SuaraBogor.id - PT Jaswita Lestari Jaya, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah berani 'menantang' kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait destinasi wisata Hibisc Fantasy.
Wisata di Puncak Bogor yang baru saja dibongkar oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini menuai polemik karena pembangunan yang dinilai melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun mengaku terkejut dengan langkah PT Jaswita yang dinilai bertindak sewenang-wenang dalam mendirikan objek wisata di lahan milik PTPN VIII tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
Awal Mula Polemik
Masalah ini bermula ketika PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Jaswita untuk mengelola lahan seluas 15.000 meter persegi.
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengembangkan usaha, salah satunya di sektor pariwisata atau agrowisata.
"Kami melihat adanya peluang bisnis di sektor wisata, lalu mereka (PT Jaswita) mengajukan izin ke kami," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Jumat (7/3/2025).
Pemkab Bogor kemudian melakukan kajian mendalam terhadap izin yang diajukan PT Jaswita, terutama dari segi dampak lingkungan.
Mengingat lahan tersebut merupakan area perkebunan, maka ada aturan ketat yang harus dipatuhi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Hibisc Fantasy Puncak Bogor Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
"Hasil kajian kami mengizinkan pembangunan, tapi dengan syarat tertentu. Misalnya, bangunan harus ramah lingkungan, air hujan harus dapat meresap ke tanah, serta tidak diperbolehkan menggunakan material yang menghambat penyerapan air seperti aspal," jelas Teuku Mulya.
Namun, meskipun izin diberikan dengan batasan tertentu, PT Jaswita justru mengabaikan rekomendasi tersebut.
Pelanggaran demi Pelanggaran
Sejak akhir 2023, sebelum mendapatkan izin resmi, PT Jaswita telah lebih dulu membangun fasilitas di lokasi tersebut.
Pemkab Bogor yang mengetahui hal ini langsung melakukan teguran dan meminta agar izin diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
Pada awalnya, izin yang diberikan hanya mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi dari total 15.000 meter yang dikerjasamakan dengan PTPN VIII.
Berita Terkait
-
Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Hibisc Fantasy Puncak Bogor Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
-
Rumah Rusak, Akses Jalan Tertutup, Imigrasi Bogor Terjun Langsung ke Cisarua
-
Dugaan Pungli Berkedok Iuran, Wali Murid di Bogor Diintimidasi dan Dikeluarkan dari Grup Sekolah
-
Satu Bayi Tewas di Bogor, Bencana Longsor di Batutulis Jadi Sorotan Khusus
-
Bupati Bogor Tantang Walikota Bekasi: Mari Bersama-sama Hijaukan Kawasan Puncak
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
Tingkatkan Kapasitas UMKM, BRI Selenggarakan Pelatihan Ekspor ke Pasar Global
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak
-
Bahaya Kerja Sama Data dengan AS, Amelia Ingatkan Kasus 'Bumerang' di Uni Eropa
-
Bukan Sekadar Mainan, Ini 5 Investasi Cerdas untuk Otak dan Motorik Anak Usia 2-4 Tahun
-
Jurus Jitu Pemkot Bogor Jaga Harga Sembako Tetap Aman dan Tersedia di Pelosok Wilayah