Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 20 Maret 2025 | 19:49 WIB
Ilustrasi situasi saat banjir melanda atau Situ Lenyap, Lahan Berubah Fungsi? Menteri ATR/BPN Telusuri Kasus 32 Situ di Bekasi-Bogor (Unsplash/Misbahul Aulia)

"Karena bagi saya hutan itu nilai spiritualitas, dia menjadi pusat ekosistem kehidupannya manusia. Masa pusatnya diinjakin, kan ga boleh," papar dia.

Ia menjelaskan, para ajaran Sunda, hutan terbagi pada beberapa bagian, salah satu bagian yang sakral adalah Leuweung Tutupan atau hutan taman nasional.

"Leuweung Tutupan, itu Leuweung (hutan) tidak boleh disentuh (dirusak)," kata dia.

Kedua, kata dia, yakni hutan lindung atau hutan yang dibawah taman nasional. Ketiga yakni Leuweung Awisan sebagai cadangan jika Leuweung atau hutan garapan sudah habis.

Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Terkejut, SPBU yang Sering Dikunjungi Ternyata Curang

"Ini areal-areal sakral yang tidak boleh diganggu. Makanya saya nangis kenapa? Karena areal yang kita sakralkan (hutan tutupan) diganggu, kenapa?karena ini pusat ekosistem di sini. Jadi kalau ekosistem diganggu, maka terganggu juga ekosistem, nanti lahir penyakit segala macam," jelas dia.

Sehingga, dirinya tidak mempermasalahkan jika areal atau hutan garapan dipergunakan atau digarap masyarakat selagi tidak mengganggu hutan lindung atau tutupan.

"Kita fokus areal yg mestinya hutan, menjadi hutan. Areal yang bisa digunakan untuk garapan tadi ya tidak masalah, yang tidak boleh itu hutan garapan tidak boleh masuk areal tutupan. Kan ada aturannya," tutup dia

Load More