SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melantik sebanyak 3.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 345 CPNS pada Kamis 17 April 2025, di Lapangan Bumi Tegar Beriman, Cibinong.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPRS Bank Tegar Beriman (BTB) menawarkan PPPK yang hendak menyekolahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Dirut BPRS Bank Tegar Beriman, Dedin Nazarudin menjelaskan pihaknya dikuasai sebagai bank yang mengelola Perol PPPK se-Kabupaten Bogor.
Ia menyebut, segala bentuk transaksi dan penggajian dilimpahkan kepada BPRS Bank Tegar Beriman. Untuk memaksimalkan pelayanan, BPRS Bank Tegar Beriman membuat grup PPPK.
"Kita pertama bikin grup PPPK, yang perolnya dikelola oleh BTB sehingga disitu bisa melayani apa kebutuhan dan keluhan, jadi ada grupnya, grup WhatsApp," kata dia.
Ia menyebut BPRS Bank Tegar Beriman juga menawarkan pengadaian SK PPPK dengan bagi hasil yang rendah. PPPK yang memiliki kebutuhan bisa menggadaikan SK mereka ke BPRS Bank Tegar Beriman dengan nilai Rp50 hingga Rp100 juta.
"Bukan bunga, tapi margin atau bagi hasil kita lebih dari koperasi, cuma kalau urusan prosedur kita memegang SOP sesuai dengan regulasi OJK itu saja bedanya. Dibawah 1% per-bulannya kalau kita ambil rata-rata," jelas dia.
"Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta tergantung massa kerja, kalau udah yang mau pensiun ga bisa," lanjutnya.
Persyaratan untuk menggadaikan SK juga cukup mudah. PPPK cukup membawa SK yang dimiliki karena seluruh data PPPK Kabupaten Bogor sudah dicatat di Bank Tegar Beriman.
Baca Juga: Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
"Kalau persyaratannya tentu saja SK yang ada, tanpa ada apa-apa lagi karena database sudah ada di BTB," jelas dia.
Saat ini, sudah ada sebanyak 7.542 PPPK yang Perol atau pembayaran gajinya dikelola oleh Bank Tegar Beriman. Dari jumlah tersebut, 30 persen diantaranya menggadaikan SK mereka.
"Itu kemarin 7.542 kalau ga salah. Ada sekitar 30 persen lebih menjadi nasabah pembiayaan kita," jelas dia.
Para nasabah yang menggadaikan SK itu dilakukan untuk kebutuhan bermacam-macam, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga kendaraan.
"Banyak, dari mulai kebutuhan renovasi rumah, bisnis warung, atau kebutuhan lain, termasuk yang kendaraan bermotor ada," tutup dia.
Pelantikan PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor
Berita Terkait
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Desain Museum Pajajaran Bogor Bakal Dirombak
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!