Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 17 April 2025 | 16:19 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade usai pelantikan CPNS dan PPPK [Egi/Suarabogor]

Gadai SK PPPK di Bank Tegar Beriman

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPRS Bank Tegar Beriman (BTB) menawarkan PPPK yang hendak menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Pasalnya, ada sebanyak 3.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 345 CPNS yang dilantik pada Kamis 17 April 2025.

Dirut BPRS Bank Tegar Beriman, Dedin Nazarudin menjelaskan pihaknya dikuasai sebagai bank yang mengelola Perol PPPK se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng

Ia menyebut, segala bentuk transaksi dan penggajian dilimpahkan kepada BPRS Bank Tegar Beriman. Untuk memaksimalkan pelayanan, BPRS Bank Tegar Beriman membuat grup PPPK.

"Kita pertama bikin grup PPPK, yang perolnya dikelola oleh BTB sehingga disitu bisa melayani apa kebutuhan dan keluhan, jadi ada grupnya, grup WhatsApp," kata dia.

Ia menyebut BPRS Bank Tegar Beriman juga menawarkan pengadaian SK PPPK dengan bagi hasil yang rendah. PPPK yang memiliki kebutuhan bisa menggadaikan SK mereka ke BPRS Bank Tegar Beriman dengan nilai Rp50 hingga Rp100 juta.

"Bukan bunga, tapi margin atau bagi hasil kita lebih dari koperasi, cuma kalau urusan prosedur kita memegang SOP sesuai dengan regulasi OJK itu saja bedanya. Dibawah 1% per-bulannya kalau kita ambil rata-rata," jelas dia.

"Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta tergantung massa kerja, kalau udah yang mau pensiun ga bisa," lanjutnya.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya

Persyaratan untuk menggadaikan SK juga cukup mudah. PPPK cukup membawa SK yang dimiliki karena seluruh data PPPK Kabupaten Bogor sudah dicatat di Bank Tegar Beriman.

Load More