Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 12 Mei 2025 | 19:26 WIB
Pinjol Legal dan Ilegal. [Dok. ChatGPT]

Oleh karenanya, Ombudsman mendorong langkah cepat dari Pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya modus kejahatan keuangan.

Yeka mengungkapkan hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.

"Kondisi itu membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang utang yang membuat korban makin terpuruk, " ucap dia menambahkan.

Dirinya pun menyoroti lemahnya penerapan prinsip know your customer (KYC), di mana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.

Baca Juga: Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam

Menurut dia, maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh penagih utang atau debt collector harus dihentikan.

Selain itu, Yeka juga menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga atau denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.

Disoroti pula kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal, lantaran banyak dari mereka yang tidak tahu harus mengadu kemana.

Di sisi lain, Yeka menegaskan pentingnya diskusi publik di Jakarta (8/5), guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional dinilai akan terancam.

"Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas,” tutur Yeka.

Baca Juga: Strategi Belanja Saat Promo 12.12 2024 Blibli, Bisa Dapat Untung Banyak

Load More