Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:57 WIB
Belasan warga Perumahan Cluster Grand Alifia, Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat mendatangi markas Polresta Bogor Kota [Dok Warga]

4. Periksa Janji Fasilitas dan Fasum-Fasos

Minta dokumen atau perjanjian tertulis soal fasilitas umum (taman, jalan, masjid, sekolah, dll).

Jangan hanya mengandalkan janji marketing, pastikan semuanya tercantum dalam surat perjanjian jual beli (SPJB) atau kontrak.

5. Gunakan Notaris Independen

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Tanah di Rancabungur Bogor Memanas

Jangan ragu untuk menggunakan notaris pilihan Anda sendiri untuk memverifikasi dokumen.

Hindari notaris yang ditunjuk sepihak oleh developer tanpa kesempatan bagi pembeli untuk berkonsultasi.

6. Waspadai Skema Pembayaran

Hati-hati dengan skema bayar lunak (tanpa DP, tanpa BI checking) yang terlalu mulus.

Pastikan alur pembayaran jelas, dan pembayaran ditujukan ke rekening resmi yang diawasi (rekening escrow lebih baik).

Baca Juga: Siap-siap Macet! Lalin di Parungpanjang Bakal Direkayasa Total Saat Perbaikan Jalan

7. Periksa Status AJB dan Sertifikat

Load More