Sebab penggunaannya dibatasi hanya untuk pembelian di platform tertentu dan plafon pinjaman pun tidak sebesar Pinjol.
Namun, jika kamu membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan mendesak seperti biaya rumah sakit atau pendidikan, dan tidak memiliki alternatif lain, Pinjol bisa dipertimbangkan – asalkan dari penyedia resmi yang terdaftar di OJK.
Meski demikian, baik Paylater maupun Pinjol tetaplah bentuk utang yang harus dibayar. Risiko gagal bayar dapat berdampak pada catatan kredit buruk dan terdaftar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan menyulitkan saat ingin mengajukan kredit di masa depan.
Tips Bijak Agar Tidak Terjebak Hutang
Agar penggunaan Paylater dan Pinjol tidak berujung pada beban finansial yang mengganggu, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
- Gunakan Hanya untuk Kebutuhan Mendesak dan Produktif
Jangan tergoda membeli barang yang tidak benar-benar dibutuhkan. Gunakan Paylater hanya jika barang tersebut penting dan tidak bisa ditunda, misalnya keperluan kerja atau pendidikan. - Perhatikan Total Bunga dan Biaya Tambahan
Sebelum menyetujui pinjaman atau transaksi Paylater, baca baik-baik informasi bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan. - Batasi Jumlah Pinjaman
Disarankan agar total cicilan dari Paylater atau Pinjol tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan agar keuangan tetap sehat. - Pilih Platform Legal dan Terdaftar OJK
Hindari pinjaman dari aplikasi atau situs yang tidak terdaftar di OJK. Cek daftar resmi pinjol legal di situs ojk.go.id atau melalui aplikasi resmi OJK. - Bayar Tepat Waktu
Disiplin membayar cicilan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga menjaga skor kredit tetap baik di mata lembaga keuangan. - Pertimbangkan Alternatif Lain
Jika memungkinkan, lebih baik menabung terlebih dahulu untuk keperluan belanja dibanding berutang. Alternatif lain seperti koperasi, pinjaman keluarga, atau kartu kredit bisa juga lebih aman jika digunakan dengan bijak.
Di tengah derasnya gaya hidup konsumtif dan kemudahan transaksi digital, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan fasilitas keuangan seperti Paylater dan Pinjol.
Keduanya sah-sah saja digunakan, asal tahu kapan dan bagaimana memanfaatkannya tanpa mengorbankan kondisi keuangan pribadi. Ingat, kemudahan berutang harus selalu dibarengi dengan kesadaran dan kemampuan untuk membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong