Sebab penggunaannya dibatasi hanya untuk pembelian di platform tertentu dan plafon pinjaman pun tidak sebesar Pinjol.
Namun, jika kamu membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan mendesak seperti biaya rumah sakit atau pendidikan, dan tidak memiliki alternatif lain, Pinjol bisa dipertimbangkan – asalkan dari penyedia resmi yang terdaftar di OJK.
Meski demikian, baik Paylater maupun Pinjol tetaplah bentuk utang yang harus dibayar. Risiko gagal bayar dapat berdampak pada catatan kredit buruk dan terdaftar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan menyulitkan saat ingin mengajukan kredit di masa depan.
Tips Bijak Agar Tidak Terjebak Hutang
Agar penggunaan Paylater dan Pinjol tidak berujung pada beban finansial yang mengganggu, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
- Gunakan Hanya untuk Kebutuhan Mendesak dan Produktif
Jangan tergoda membeli barang yang tidak benar-benar dibutuhkan. Gunakan Paylater hanya jika barang tersebut penting dan tidak bisa ditunda, misalnya keperluan kerja atau pendidikan. - Perhatikan Total Bunga dan Biaya Tambahan
Sebelum menyetujui pinjaman atau transaksi Paylater, baca baik-baik informasi bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan. - Batasi Jumlah Pinjaman
Disarankan agar total cicilan dari Paylater atau Pinjol tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan agar keuangan tetap sehat. - Pilih Platform Legal dan Terdaftar OJK
Hindari pinjaman dari aplikasi atau situs yang tidak terdaftar di OJK. Cek daftar resmi pinjol legal di situs ojk.go.id atau melalui aplikasi resmi OJK. - Bayar Tepat Waktu
Disiplin membayar cicilan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga menjaga skor kredit tetap baik di mata lembaga keuangan. - Pertimbangkan Alternatif Lain
Jika memungkinkan, lebih baik menabung terlebih dahulu untuk keperluan belanja dibanding berutang. Alternatif lain seperti koperasi, pinjaman keluarga, atau kartu kredit bisa juga lebih aman jika digunakan dengan bijak.
Di tengah derasnya gaya hidup konsumtif dan kemudahan transaksi digital, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan fasilitas keuangan seperti Paylater dan Pinjol.
Keduanya sah-sah saja digunakan, asal tahu kapan dan bagaimana memanfaatkannya tanpa mengorbankan kondisi keuangan pribadi. Ingat, kemudahan berutang harus selalu dibarengi dengan kesadaran dan kemampuan untuk membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams