Sebab penggunaannya dibatasi hanya untuk pembelian di platform tertentu dan plafon pinjaman pun tidak sebesar Pinjol.
Namun, jika kamu membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan mendesak seperti biaya rumah sakit atau pendidikan, dan tidak memiliki alternatif lain, Pinjol bisa dipertimbangkan – asalkan dari penyedia resmi yang terdaftar di OJK.
Meski demikian, baik Paylater maupun Pinjol tetaplah bentuk utang yang harus dibayar. Risiko gagal bayar dapat berdampak pada catatan kredit buruk dan terdaftar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan menyulitkan saat ingin mengajukan kredit di masa depan.
Tips Bijak Agar Tidak Terjebak Hutang
Agar penggunaan Paylater dan Pinjol tidak berujung pada beban finansial yang mengganggu, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
- Gunakan Hanya untuk Kebutuhan Mendesak dan Produktif
Jangan tergoda membeli barang yang tidak benar-benar dibutuhkan. Gunakan Paylater hanya jika barang tersebut penting dan tidak bisa ditunda, misalnya keperluan kerja atau pendidikan. - Perhatikan Total Bunga dan Biaya Tambahan
Sebelum menyetujui pinjaman atau transaksi Paylater, baca baik-baik informasi bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan. - Batasi Jumlah Pinjaman
Disarankan agar total cicilan dari Paylater atau Pinjol tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan agar keuangan tetap sehat. - Pilih Platform Legal dan Terdaftar OJK
Hindari pinjaman dari aplikasi atau situs yang tidak terdaftar di OJK. Cek daftar resmi pinjol legal di situs ojk.go.id atau melalui aplikasi resmi OJK. - Bayar Tepat Waktu
Disiplin membayar cicilan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga menjaga skor kredit tetap baik di mata lembaga keuangan. - Pertimbangkan Alternatif Lain
Jika memungkinkan, lebih baik menabung terlebih dahulu untuk keperluan belanja dibanding berutang. Alternatif lain seperti koperasi, pinjaman keluarga, atau kartu kredit bisa juga lebih aman jika digunakan dengan bijak.
Di tengah derasnya gaya hidup konsumtif dan kemudahan transaksi digital, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan fasilitas keuangan seperti Paylater dan Pinjol.
Keduanya sah-sah saja digunakan, asal tahu kapan dan bagaimana memanfaatkannya tanpa mengorbankan kondisi keuangan pribadi. Ingat, kemudahan berutang harus selalu dibarengi dengan kesadaran dan kemampuan untuk membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas