SuaraBogor.id - Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni hingga Juli 2025 mendatang.
Diskon Tarif Listrik ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, pasalnya bisa meringankan kebutuhan tarif PLN bulanan.
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Diskon tarif Listrik 50 Persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya Listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Maka dari itu, cakupan penerima diskon tarif Listrik sebesar 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025 akan lebih terbatas.
Seperti diketahui, diskon tarif Listrik sebelumnya pada Januari – Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50%
Bagaimana untuk mendapatkan diskon tarif Listrik sebesar 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025 ini?
Berikut syarat dan ketentuan diskon tarif Listrik 50%:
Baca Juga: Bus Listrik Gratis Mulai Beroperasi 17 Desember di Kabupaten Bogor
1. Pelanggan yang bisa memanfaatkan diskon ini adalah pelanggan PLN dengan daya Listrik dibawah 1.300 VA. Pelanggan 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam skema ini.
2. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara dua jenis pelanggan tersebut.
3. Bagi pelanggan prabayar (token), diskon diberikan langsung saat pembelian. Saat membeli token Listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, harga yang dibayar hanya 50% dari nilai token yang diperoleh.
4. Bagi pelanggan pascabayar, tagihan akan secara otomatis terpotong sendiri. Misalnya, penggunaan Listrik di Bulan Juni sebesar Rp 200.000, maka tagihan di Bulan Juli hanya Rp 100.000.
Skema Potongan Diskon Tarif Listrik 50%
Melansir dari Instagram resmi PLN @pln_id, berikut skema potongan diskon tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025:
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
BRI Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp12,17 Triliun, Presiden Hadiri Akad Massal di Batang
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang