Hari libur umumnya dimaksudkan untuk memperbolehkan warga masyarakat merayakan dan memperingati suatu peristiwa penting menurut tradisi kebudayaan atau ritual keagamaan. Hari untuk memperingati peristiwa semacam itu disebut hari raya atau hari besar.
Selain itu, hari libur juga bisa dimaksudkan untuk memperingati festival atau hari khusus tertentu yang memiliki nilai sejarah dalam negara atau wilayah tersebut.
Jumlah dan jenis hari libur yang ditetapkan dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah, dan tergantung pada hukum, kebiasaan, sejarah, agama, topografi, jenis pekerjaan, dan struktur sosial setempat.
Kini, hari libur umumnya ditentukan oleh pemerintah secara resmi, baik pada tingkat pusat atau daerah. Namun, hari libur dapat juga ditentukan, bergantung pada tingkat otoritasnya, oleh lembaga keagamaan, kelompok, atau organisasi lain.
Konsep hari libur, pada mulanya dan hingga saat ini, berkaitan sangat erat dengan perayaan atau hari raya keagamaan. Hari libur keagamaan ditetapkan sebagai waktu bagi para pemeluk agama untuk tidak bekerja dan menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan perayaan keagamaan tersebut.
Hari libur kebudayaan dan kenegaraan ditetapkan kemudian sebagai sarana bagi warga negara atau masyarakat setempat agar dapat menghadiri festival atau melaksanakan upacara dan aktivitas yang berhubungan dengan peristiwa penting tersebut.
Selain itu, hari libur juga digunakan oleh masyarakat modern saat ini sebagai waktu untuk berlibur, yaitu meluangkan waktu untuk diri sendiri dengan melakukan kegiatan rekreatif layaknya akhir pekan, seperti melakukan hobi dan bepergian.
Berita Terkait
-
3 Kode Redeem MLBB Aktif Juni 2025, Buruan Klaim!
-
Tok! PP Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024, Berikut Penjelasannya
-
Catat! Persiapan Libur Panjang di Tahun Depan, Ada 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
-
Catat! Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
-
Beri Jatah Sehari Rp20 Ribu dan Minta Istri Pintar, Publik Geram: Gampang, Beli Kalender Bisa Satu Tahun
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Horor Mayat Wanita di Gunungputri, Saksi Lihat Korban Diseret Motor dengan Tangan Terikat
-
Pemkab dan Warga Bogor Galang Dana Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
-
3 Spot Short Escape di Tenjo Bogor yang Murah Meriah dan Estetik, Cukup Naik KRL!
-
Proyek Pasar Tani Garuda Cibinong Baru Capai Segini, DPKPP Ungkap 'Musuh Utama'
-
Kios Bara Terancam Tutup 2026! IPB: Kami Ikuti Arahan Pemkab, Tapi Mahasiswa...