Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar)

SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan paspor.

Kini, proses permohonan paspor baik baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar, memilih jadwal kedatangan, mengunggah dokumen, hingga mendapatkan kode pembayaran secara digital.

Setelah proses administrasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan wawancara, foto, dan verifikasi data.

Baca Juga: Wajib Tahu! Urus Paspor di Imigrasi Bogor Kini Bisa Tiap Akhir Pekan

SYARAT UMUM PEMBUATAN PASPOR

Untuk WNI Dewasa (≥17 tahun):

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran / ijazah / buku nikah (pilih salah satu, untuk membuktikan tempat dan tanggal lahir)
  • Paspor lama (jika perpanjangan)

Untuk Anak di Bawah 17 Tahun:

  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP kedua orang tua
  • Paspor orang tua (jika ada)
  • Surat pernyataan orang tua bermaterai

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS PASPOR

1.Daftar Online via Aplikasi M-Paspor

Baca Juga: Janji Palsu Pengembang Hantui Warga Grand Alifia Bogor, Polisi Turun Tangan

  • Unduh aplikasi M-Paspor (di Android/iOS)
  • Daftar akun dan isi data diri
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
  • Unggah dokumen
  • Dapatkan kode pembayaran dan bayar melalui bank (BRI, Mandiri, dll.)

2. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

  • Bawa dokumen asli + fotokopi
  • Lakukan verifikasi data, wawancara, dan foto biometrik
  • Dapatkan tanda bukti permohonan

3. Pembayaran

  • Biaya paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
  • Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000
  • Tambahan layanan pos (jika dikirim ke rumah)

4. Tunggu Proses Cetak (±3–5 hari kerja)

  • Pantau status melalui aplikasi atau SMS
  • Ambil di kantor imigrasi atau kirim via POS jika memilih layanan antar

TIPS PENTING

  • Daftar antrian online bisa penuh cepat, jadi cek aplikasi pagi-pagi.
  • Bawa dokumen asli dan fotokopi 1 rangkap.
  • Wajib datang sendiri, tidak bisa diwakilkan (kecuali anak kecil dengan pendamping).
  • Pastikan nama dan data di semua dokumen konsisten.

Urus Paspor Kini Lebih Mudah di Imigrasi Bogor

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor menghadirkan layanan spesial bertajuk '543 PASPOR', yang digelar di Balai Kota Bogor pada Sabtu dan Minggu, 14–15 Juni 2025.

Load More