Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 16 Juni 2025 | 13:07 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Via Online dari Rumah (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

SuaraBogor.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mempermudah akses layanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pendaftaran kepesertaan.

Kini, masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Layanan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Baca Juga: Terkuak! Pemprov Jabar Nunggak Rp300 Miliar ke BPJS Kesehatan, Era Sebelumnya Disorot

Untuk mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor HP aktif
  • Alamat email
  • Rekening bank (untuk autodebit iuran)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Pendaftaran bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi:

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play atau App Store
  • Registrasi akun dan pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Masukkan data sesuai KTP dan KK
  • Pilih kelas layanan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
  • Unggah foto KTP dan foto diri
  • Pilih metode pembayaran (autodebit)
  • Selesaikan pendaftaran dan simpan nomor virtual account

2. Website BPJS Kesehatan

Baca Juga: Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online

  • Kunjungi: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id
  • Ikuti alur pengisian data dan unggah dokumen
  • Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran

3. Chatbot PANDAWA (WhatsApp)

  • Kirim pesan ke nomor resmi PANDAWA kantor cabang terdekat
  • Ikuti petunjuk dari petugas virtual BPJS
  • Layanan ini aktif pada jam kerja

Besaran Iuran BPJS Mandiri per Juni 2025

Kelas 1: Rp150.000 per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah)

Iuran dapat dibayarkan melalui bank, dompet digital, maupun minimarket.

Catatan Penting

  • Kartu BPJS akan aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.
  • Peserta wajib membayar iuran setiap bulan agar status tetap aktif.
  • Peserta bisa mencetak e-Kartu JKN langsung dari aplikasi Mobile JKN.

Pemprov Jabar Nunggak Rp300 Miliar ke BPJS Kesehatan

Warga Jawa Barat pasti akan kaget mendengar informasi ini, pasalnya kabar terkait Pemprov Jabar mempunyai tunggakan Rp300 miliar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru terkuak.

Tentunya, era kepemimpinan sebelum Gubernur Dedi Mulyadi yakni Ridwan Kamil menjadi sorotan saat ini.

Bagaimana tidak, saat ini Pemerintah Jawa Barat mempunyai hutang Rp300 miliar ke BPJS Kesehatan.

Utang itu, disebut-sebut merupakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan di seluruh kabupaten dan kota yang sebagian jadi tanggung jawab Pemprov Jabar, dan belum dibayarkan oleh periode kepemimpinan sebelumnya.

Herman menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun langkah untuk membayar tunggakan utang tersebut, dengan opsi apakah akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025 atau tidak.

"Jadi masih didalami juga, baik substansi persoalan maupun rencana solusinya. Ini harus cermat," ucap Herman dilansir dari Antara, Senin 16 Juni 2025.

Diketahui, tunggakan utang pada BPJS Kesehatan tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung saat ada kunjungan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Dia menyoroti tingginya dana hibah pada kepemimpinan gubernur sebelumnya, hingga melalaikan utang yang cukup fantastis kepada BPJS Kesehatan.

Dedi menyatakan akan mengambil langkah solutif terkait masalah utang tersebut. Pasalnya, kata dia, pemerintah memiliki kewajiban lebih besar atas akses kesehatan warganya, ketimbang belanja hibah.

Dedi menjelaskan pengabaian pembayaran kewajiban seperti iuran BPJS Kesehatan bisa berdampak langsung pada pelayanan kesehatan di daerah, apalagi jika pemerintah kabupaten/kota juga gagal menunaikan pembayaran.

Load More