Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 17 Juni 2025 | 12:56 WIB
Batas Aurat untuk Pria. [ChatGPT]

SuaraBogor.id - Aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya, terutama dalam konteks ibadah dan interaksi sosial.

Dalam fiqih, aurat mencakup bagian tubuh yang wajib ditutupi saat shalat dan dalam kehidupan sehari-hari agar menjaga kesucian dan kehormatan seorang Muslim.

Secara umum, aurat laki-laki adalah bagian tubuh dari pusar hingga lutut yang wajib ditutupi, sedangkan aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut sebagian besar ulama.

Aurat juga tidak hanya terbatas pada fisik, tetapi juga mencakup perilaku dan tutur kata yang harus dijaga sesuai ajaran Islam.

Dalam Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan tidak boleh dipertontonkan karena dianggap tidak baik jika ditampakkan. Menutup aurat juga menjadi syarat sahnya shalat.

Secara umum, batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan, "Sesungguhnya apa yang di bawah pusar sampai lutut adalah aurat".

Pendapat Mazhab Mengenai Batasan Aurat Laki-laki

Meskipun batas umumnya adalah pusar hingga lutut, terdapat sedikit perbedaan pandangan di antara empat mazhab utama:

Mazhab Hanafi

Aurat laki-laki sesama laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Mereka berpendapat bahwa pusar bukanlah aurat, namun lutut termasuk aurat.

Mazhab Maliki

Aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sehingga paha termasuk aurat. Batasan ini juga berlaku untuk perempuan mahram. Namun, untuk lawan jenis yang bukan mahram, aurat laki-laki mencakup seluruh bagian tubuh kecuali kepala, tangan, serta kaki.

Mazhab Syafi'i

Batas aurat sesama laki-laki dan perempuan mahram adalah area pusar hingga lutut. Akan tetapi, untuk lawan jenis yang bukan mahram, seluruh tubuh laki-laki dianggap sebagai aurat.

Beberapa pendapat dalam mazhab Syafi'i juga menyatakan bahwa pusar dan lutut itu sendiri bukanlah aurat, dan jika lutut terlihat saat shalat, shalat tetap sah.

Mazhab Hambali

Menetapkan aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Ketentuan ini berlaku untuk setiap orang, termasuk sesama laki-laki dan setiap perempuan, baik mahram maupun bukan mahram.

Para ulama berpendapat bahwa pusar dan lutut tidak selalu termasuk dalam batasan aurat itu sendiri, melainkan area di antaranya.

Namun, secara praktis, untuk memastikan tertutupnya aurat, disarankan untuk menutup bagian tubuh yang berada tepat di atas pusar hingga sedikit di bawah lutut.

Hukum Membuka Aurat

Hukum membuka aurat dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Membuka aurat dianggap perbuatan yang sangat tercela dan bertentangan dengan perintah Allah SWT serta ajaran Nabi Muhammad SAW.

Beberapa dalil dan penjelasan terkait hukum membuka aurat:

- Allah SWT memerintahkan menutup aurat dalam Al-Qur'an, seperti dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, yang menegaskan kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan menjaga pandangan bagi laki-laki.

- Rasulullah SAW bersabda bahwa ada golongan perempuan yang berpakaian tapi telanjang (mengumbar aurat), mereka termasuk ahli neraka dan tidak akan mencium bau surga.

- Hadis juga menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan tidak boleh saling melihat aurat satu sama lain kecuali kepada mahram dan dalam kondisi tertentu.

- Mengumbar aurat di media sosial juga dianggap haram karena sama dengan memperlihatkannya di tempat umum.

Singkatnya, membuka aurat selain kepada yang diperbolehkan (seperti suami/istri) adalah dosa dan dilarang dalam Islam, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Load More