SuaraBogor.id - Sebanyak 6 video syur dalam kasus pemerasan artis sinetron diamankan polisi dari tangan pelaku MR (27), yang baru-baru ini bikin publik heboh.
Diketahui, MR melakukan pemerasan kepada artis berinisial IMT (33) lewat video syur yang dia miliki saat itu. Niat akan mendapatkan uang melimpah, pelaku saat ini gigit jari lantaran harus berurusan dengan hukum
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 5 video pendek.
"Enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," katanya, dilansir dari Antara, Kamis 3 Juli 2025.
Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.
Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.
"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Firdaus.
Baca Juga: Heboh Video Pesta Gay Digerebek, Kasat Reskrim Polres Bogor Ungkap Fakta Sebenarnya
Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.
"Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau 'cash'," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.
Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. "Video hubungan sesama jenis," katanya.
Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Heboh Video Pesta Gay Digerebek, Kasat Reskrim Polres Bogor Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Viral Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Digerebek Polisi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Siap Sambut Indonesia Emas! Bupati Bogor Dorong Generasi Muda Terus Berkarya Lewat Video Kreatif
-
Waspada! Kasus HIV/AIDS di Cianjur Melonjak, Pelaku Seks Menyimpang Jadi Penyumbang Terbesar
-
Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor