"Kami akan koordinasi dengan UPT (Unit Pelayanan Teknis) untuk hal ini," ungkapnya.
Lalu, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan di Polres Bogor.
"Kedua, pendampingan hukum kami akan dampingi selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, terkait ini akan dampingi prosesnya di Polres," jelasnya.
Andika menjelaskan, pelaku pemerkosaan dapat dikenakan sanksi berupa pidana berdasarkan Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan pasal utama yakni Pasal 81 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar.
Menurutnya, ancaman pidana tersebut dapat diperberat menjadi sepertiganya jika dilakukan oleh orang tua wali maupun tenaga pendidik.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Jadi Korban Begal? Kapolres Bogor Izinkan Warga Bela Diri dengan Cara Apapun
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026
-
Sembunyi di Nambo, Pengedar Obat Ilegal Skala Besar Diciduk Polsek Klapanunggal
-
Warga Bogor Siap-Siap! Ini Bocoran Rute dan Skema Bus Listrik Gratis BojonggedeSentul