Ilustrasi Gedung KPK soal Korupsi di Kemenaker [Suara.com]
Manfaatkan Celah Aturan Tenaga Kerja Asing
Modus operandi para tersangka sangat sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan RPTKA sebagai "pintu masuk" untuk memeras perusahaan. RPTKA adalah dokumen wajib bagi setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak akan terbit.
Perusahaan yang izinnya terhambat akan dikenai denda Rp1 juta per hari per TKA. Celah inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang pelicin, memastikan proses perizinan berjalan mulus.
Penyelidikan mendalam oleh KPK masih terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan "gurita" korupsi di Kemenaker ini hingga ke akarnya.
Berita Terkait
-
Rotasi Kadishub Tak Hentikan Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Pastikan Penyidikan Lanjut
-
Kampanye Antikorupsi, Inspektur Kota Bogor Sebut Tak Ada Dinas Tak Punya Resiko Korupsi
-
Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online
-
KPK Obral Aset Koruptor! Rumah Miliaran Rupiah Sampai Baju Sutra Rp5 Ribuan, Cek Sekarang
-
KPK Lelang iPhone dan Sepeda Brompton Harga Miring, Berminat?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia