Setelah diamankan, perjalanan mereka belum berakhir. Setibanya di Kantor Satpol-PP Kabupaten Bogor, ketujuh orang tersebut harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan interogasi.
Tujuannya adalah untuk mendalami peran masing-masing dan memastikan status mereka.
Proses ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Anwar, penanganan tidak berhenti di tangan Satpol PP, melainkan dilimpahkan kepada dinas terkait yang lebih kompeten dalam urusan sosial.
"Terduga Wanita tuna Susila dan pria hidung belang di serahkan kepada Dinas Sosial untuk di assessment lebih lanjut," jelas Anwar.
Langkah ini menunjukkan adanya prosedur penanganan yang terstruktur, di mana Satpol PP berperan sebagai penindak di lapangan, sementara penanganan sosialnya diserahkan kepada ahlinya.
4. Nasib Berbeda: Rehabilitasi untuk PSK, Surat Pernyataan untuk Pria
Setelah asesmen yang dilakukan oleh Dinas Sosial, nasib ketujuh orang tersebut ditentukan. Hasilnya, keenam wanita yang diamankan terbukti atau terkonfirmasi sebagai pekerja seks.
Konsekuensinya, mereka tidak dipulangkan, melainkan dikirim untuk pembinaan.
Sementara itu, nasib berbeda diterima oleh satu-satunya pria yang terjaring dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
"(Enam) orang wanita positif sebagai wanita tuna susila kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak Sukabumi dan untuk 1 orang pria yang diamankan membuat surat pernyataan," lanjut Anwar.
Perbedaan perlakuan ini sering menjadi sorotan, di mana para wanita tuna susila (WTS) menjalani program rehabilitasi, sementara klien mereka hanya dikenai sanksi administratif ringan seperti membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
5. Landasan Hukum yang Kuat
Operasi Pekat ini bukanlah tindakan sewenang-wenang. Satpol PP bergerak atas dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 yang mengatur Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Perda.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
-
Satpol PP Bogor Sapu Jaringan Miras Ilegal di Ciampea, Satu Gudang Besar Terkunci Rapat
-
Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
-
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat: Dulu Gelap, Sekarang Kami Punya Masa Depan
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong
-
Ojol di Bandung Bersimbah Darah Ditebas Celurit, Motor Dibawa Kabur Begal Jalan Cikawao
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung
-
Citeureup, Nanggung dan Babakan Madang Mulai Kekeringan, Ribuan Jiwa Krisis Air Bersih
-
Ingatkan Pelat Merah Haram Pakai Pertalite, Ketua DPRD Bogor Minta ASN Hemat Kendaraan Dinas