Setelah diamankan, perjalanan mereka belum berakhir. Setibanya di Kantor Satpol-PP Kabupaten Bogor, ketujuh orang tersebut harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan interogasi.
Tujuannya adalah untuk mendalami peran masing-masing dan memastikan status mereka.
Proses ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Anwar, penanganan tidak berhenti di tangan Satpol PP, melainkan dilimpahkan kepada dinas terkait yang lebih kompeten dalam urusan sosial.
"Terduga Wanita tuna Susila dan pria hidung belang di serahkan kepada Dinas Sosial untuk di assessment lebih lanjut," jelas Anwar.
Langkah ini menunjukkan adanya prosedur penanganan yang terstruktur, di mana Satpol PP berperan sebagai penindak di lapangan, sementara penanganan sosialnya diserahkan kepada ahlinya.
4. Nasib Berbeda: Rehabilitasi untuk PSK, Surat Pernyataan untuk Pria
Setelah asesmen yang dilakukan oleh Dinas Sosial, nasib ketujuh orang tersebut ditentukan. Hasilnya, keenam wanita yang diamankan terbukti atau terkonfirmasi sebagai pekerja seks.
Konsekuensinya, mereka tidak dipulangkan, melainkan dikirim untuk pembinaan.
Sementara itu, nasib berbeda diterima oleh satu-satunya pria yang terjaring dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
"(Enam) orang wanita positif sebagai wanita tuna susila kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak Sukabumi dan untuk 1 orang pria yang diamankan membuat surat pernyataan," lanjut Anwar.
Perbedaan perlakuan ini sering menjadi sorotan, di mana para wanita tuna susila (WTS) menjalani program rehabilitasi, sementara klien mereka hanya dikenai sanksi administratif ringan seperti membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
5. Landasan Hukum yang Kuat
Operasi Pekat ini bukanlah tindakan sewenang-wenang. Satpol PP bergerak atas dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 yang mengatur Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Perda.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
-
Satpol PP Bogor Sapu Jaringan Miras Ilegal di Ciampea, Satu Gudang Besar Terkunci Rapat
-
Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
-
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat: Dulu Gelap, Sekarang Kami Punya Masa Depan
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Kisah Perjuangan Eman: Tempuh Jalan Kaki Demi Operasi Katarak Gratis, Kini Raih Cahaya Hidup
-
Cianjur Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana, Banjir dan Ancaman Kekeringan Jadi Fokus Utama
-
Garudayaksa FC Promosi ke Liga 1