Setelah diamankan, perjalanan mereka belum berakhir. Setibanya di Kantor Satpol-PP Kabupaten Bogor, ketujuh orang tersebut harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan interogasi.
Tujuannya adalah untuk mendalami peran masing-masing dan memastikan status mereka.
Proses ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Anwar, penanganan tidak berhenti di tangan Satpol PP, melainkan dilimpahkan kepada dinas terkait yang lebih kompeten dalam urusan sosial.
"Terduga Wanita tuna Susila dan pria hidung belang di serahkan kepada Dinas Sosial untuk di assessment lebih lanjut," jelas Anwar.
Langkah ini menunjukkan adanya prosedur penanganan yang terstruktur, di mana Satpol PP berperan sebagai penindak di lapangan, sementara penanganan sosialnya diserahkan kepada ahlinya.
4. Nasib Berbeda: Rehabilitasi untuk PSK, Surat Pernyataan untuk Pria
Setelah asesmen yang dilakukan oleh Dinas Sosial, nasib ketujuh orang tersebut ditentukan. Hasilnya, keenam wanita yang diamankan terbukti atau terkonfirmasi sebagai pekerja seks.
Konsekuensinya, mereka tidak dipulangkan, melainkan dikirim untuk pembinaan.
Sementara itu, nasib berbeda diterima oleh satu-satunya pria yang terjaring dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
"(Enam) orang wanita positif sebagai wanita tuna susila kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak Sukabumi dan untuk 1 orang pria yang diamankan membuat surat pernyataan," lanjut Anwar.
Perbedaan perlakuan ini sering menjadi sorotan, di mana para wanita tuna susila (WTS) menjalani program rehabilitasi, sementara klien mereka hanya dikenai sanksi administratif ringan seperti membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
5. Landasan Hukum yang Kuat
Operasi Pekat ini bukanlah tindakan sewenang-wenang. Satpol PP bergerak atas dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 yang mengatur Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Perda.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
-
Satpol PP Bogor Sapu Jaringan Miras Ilegal di Ciampea, Satu Gudang Besar Terkunci Rapat
-
Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
-
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat: Dulu Gelap, Sekarang Kami Punya Masa Depan
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Gebrakan Jumling Pemkab Bogor: 6 Pejabat Top Serentak Blusukan ke Masjid Tiap Pekan, Ini Tujuannya
-
Biar Jujur dan Tak Berbohong, Bawaslu Tanam Pohon Manggis Antikorupsi di Bogor
-
Butuh Uang Tunai Tengah Malam? Ini Daftar Lokasi ATM 24 Jam di Wilayah Ciampea Bogor
-
5 Fakta Pengecatan Pagar Pakansari, Anggaran Rp3 Miliar dan Warna Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
-
Transformasi Digital dan Fundamental Kokoh, BRI Catatkan Laba Rp26,53 Triliun