Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:34 WIB
Gedung Mapolres Bogor. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tingkat desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, terseret dalam pusaran dugaan gratifikasi senilai fantastis, mencapai Rp3 Miliar.

Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor kini tengah melakukan pemeriksaan maraton untuk mengurai benang kusut di balik aliran dana haram tersebut.

Meski telah menjalani pemeriksaan, status Kades AS saat ini masih sebagai saksi. Namun, sinyal bahwa kasus ini akan naik ke level yang lebih serius semakin menguat setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Status Masih Saksi, Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu?

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, memberikan penjelasan mengenai status hukum Kades Cikuda.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, di mana semua saksi terkait akan diperiksa terlebih dahulu sebelum penyidik dapat mengambil langkah lebih lanjut.

"Sebagai saksi, tersangka kan nanti berposes setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaan, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda," jelas AKP Teguh Kumara.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meski Kades AS masih berstatus saksi, perubahan status menjadi tersangka sangat dimungkinkan.

Penetapan tersebut akan dilakukan setelah seluruh bukti terkumpul dan melalui mekanisme gelar perkara lanjutan yang akan menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Baca Juga: Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP

Titik terang dalam penanganan kasus ini datang setelah Ditkrimsus Polda Jawa Barat turun tangan melakukan gelar perkara awal.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengonfirmasi hasil dari gelar perkara tersebut.

"Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik," jelas AKBP Wikha.

Peningkatan status dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik) merupakan sebuah langkah signifikan. Ini berarti tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meyakini bahwa telah terjadi sebuah tindak pidana gratifikasi.

AKP Teguh Kumara juga mengamini temuan ini. "Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi," tegasnya.

Lalu, dari mana sumber uang miliaran rupiah ini berasal dan untuk apa? Menurut penjelasan Kapolres Bogor, dugaan gratifikasi ini terkait erat dengan proses jual beli tanah yang melibatkan sebuah perusahaan properti besar.

Kades AS diduga menerima sejumlah uang untuk mempermudah penerbitan dokumen-dokumen penting terkait transaksi tanah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di wilayah Desa Cikuda.

"Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," kata AKBP Wikha Ardilestanto.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More