Jangan anggap ini hanya sekadar pemeriksaan biasa. Kasus ini telah naik kelas. Setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat, ditemukan adanya peristiwa pidana.
Artinya, polisi punya bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik).
Langkah ini membuka kewenangan polisi untuk melakukan tindakan lebih jauh, seperti penyitaan aset dan penetapan tersangka.
5. Sinyal Kuat: Tak Hanya Penerima, Pemberi Suap Juga Bisa Dijerat
Dengan status kasus yang sudah di tahap penyidikan, fokus hukum tidak akan berhenti pada Kades AS sebagai terduga penerima. Hukum Tipikor di Indonesia juga bisa menjerat pihak pemberi suap.
Ini berarti, jika terbukti ada aliran dana dari PT. Anugerah Kreasi Propertindo untuk mempengaruhi kebijakan, maka oknum dari pihak perusahaan juga berpotensi besar menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
-
Dugaan Gratifikasi Rp 3 Miliar Guncang Bogor, Kades Cikuda Diperiksa Terkait Jual Beli Tanah
-
Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%
-
5 Fakta Drama Uang Rp50 Juta Milik Korban Pencurian di Kejari Bogor, Kok Bisa Nggak Ada?
-
Link DANA Kaget Rp205 Ribu Viral: Perang Kecepatan Berburu Saldo Gratis
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham