"Ini dipakai untuk memprovokasi untuk mengajak masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang satlat Cikeas. Terhadap yang bersangkutan disangkakan dugaan tindakan pidana penghasutan sebagaimana pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun," terang Kapolres.
Rencana para pelaku diduga sudah mencapai tahap persiapan aksi pembakaran. Tersangka RP ditangkap saat membawa satu botol bahan bakar jenis Pertamax yang rencananya akan digunakan untuk membakar Mako Brimob Cikeas.
"Terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal percobaan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam pasal 187 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," tegas AKBP Wikha.
BS Penyebar Hasutan di Grup WhatsApp
Tersangka BS menggunakan platform digital untuk menyebarkan kebencian dan provokasi. Melalui grup WhatsApp yang dimilikinya, BS secara aktif menghasut anggota lain untuk melakukan kekerasan terhadap aparat.
"Beliau mengirimkan pesan di grup WA dengan kata-kata provokasi salah satunya ‘Ayo Bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi’ dan juga menyebar pamflet-pamflet melalui handphone yang bersangkutan," ungkap Kapolres.
BS dijerat dengan UU ITE, yaitu "pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45A ayat 3 junto pasal 28 ayat 3 nomor undang-undang nomor 1 tahun 2024."
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: 6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia
-
Kapolri Jenderal Sigit Tegaskan Batas Demo: Aspirasi Kami Lindungi, Anarkisme Jadi Pidana!
-
Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
-
Geger di Cariu Bogor! Jasad Wanita Ditemukan Telungkup Tersangkut Batu di Sungai Cibeet
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
-
Helikopter Rute Kotabaru-Palangka Raya Hilang Kontak di Area Hutan Kalimantan
-
Viral Ramuan 'Cuci Paru-paru' Pakai Daun Kelor, Dokter Tegaskan Itu Hoaks!
Terkini
-
Cegah Anarkis Meluas, Puluhan Ormas Bogor Gelar Deklarasi Damai di Hadapan Bupati dan Forkopimda
-
4 Fakta Terungkap dari Provokator Brimob Cikeas yang Catut Nama Anak TNI
-
Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas: 4 Orang Jadi Tersangka, Ada yang Bawa Sajam dan Bensin
-
6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia
-
Diterpa Isu Mundur, Kapolri Jenderal Sigit Jawab Tegas: Kita Prajurit, Kapan Saja Siap