Andi Ahmad S
Senin, 01 September 2025 | 11:38 WIB
Provokasi dan rencana penyerangan terhadap Markas Komando (Mako) Korps Brimob Polri di Cikeas, Bogor Ditangkap [Egi/Siarabogor]

"Ini dipakai untuk memprovokasi untuk mengajak masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang satlat Cikeas. Terhadap yang bersangkutan disangkakan dugaan tindakan pidana penghasutan sebagaimana pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun," terang Kapolres.

Rencana para pelaku diduga sudah mencapai tahap persiapan aksi pembakaran. Tersangka RP ditangkap saat membawa satu botol bahan bakar jenis Pertamax yang rencananya akan digunakan untuk membakar Mako Brimob Cikeas.

"Terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal percobaan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam pasal 187 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," tegas AKBP Wikha.

BS Penyebar Hasutan di Grup WhatsApp

Tersangka BS menggunakan platform digital untuk menyebarkan kebencian dan provokasi. Melalui grup WhatsApp yang dimilikinya, BS secara aktif menghasut anggota lain untuk melakukan kekerasan terhadap aparat.

"Beliau mengirimkan pesan di grup WA dengan kata-kata provokasi salah satunya ‘Ayo Bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi’ dan juga menyebar pamflet-pamflet melalui handphone yang bersangkutan," ungkap Kapolres.

BS dijerat dengan UU ITE, yaitu "pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45A ayat 3 junto pasal 28 ayat 3 nomor undang-undang nomor 1 tahun 2024."

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga: 6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia

Load More