Andi Ahmad S
Rabu, 24 September 2025 | 23:09 WIB
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto [Egi/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Konflik lahan di Sukamakmur terjadi karena warga menguasai tanah yang secara administrasi masuk peta kawasan hutan.

  • Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya selesaikan masalah ini lewat usulan PPTPKH kepada Kementerian Kehutanan.

  • Terdapat empat solusi penyelesaian konflik lahan yang diusulkan, salah satunya pelepasan kawasan hutan untuk permukiman.

SuaraBogor.id - Dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukawangi dan Desa Sukaharja, kembali menjadi sorotan publik karena terbelit konflik lahan yang tak kunjung usai.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kini menjelaskan duduk perkara permasalahan ini, khususnya terkait sengketa lahan di Desa Sukawangi yang melibatkan warga dengan Perhutani.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan bahwa permasalahan lahan di Desa Sukawangi.

"Sudah berlangsung lama dan kita juga dari Pemda sudah berupaya melakukan langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan masalah tanah yang ada di sana," kata Eko, Rabu (24/9/2025).

Inti dari permasalahan ini adalah warga Desa Sukawangi yang sudah bertahun-tahun menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, namun secara administrasi, lahan tersebut masuk dalam klaim kawasan hutan.

"Nah cuman secara administrasi bahwa lokasi itu di Sukawangi itu sebagian besar tanahnya masuk ke dalam peta kawasan hutan termasuk kantor desa pun masuk ke dalam peta kawasan hutan," jelas Eko.

Ia menambahkan, Artinya masyarakat di sana sebagian besar itu tanahnya termasuk rumah ladang semua masuk ke dalam peta kawasan hutan.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi ratusan warga yang telah lama tinggal dan menggarap lahan tersebut.

Menyikapi kompleksitas masalah ini, Eko menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah berupaya mengajukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk

"Pemda sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan masalah itu, termasuk dengan adanya UU yang terbaru kita mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan yang waktu itu KLHK kita sudah mengusulkan," terangnya.

Bahkan, Kementerian Kehutanan yang saat itu masih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menurunkan tim terpadu untuk menginventarisasi permasalahan lahan tersebut.

"Dari KLHK udah menurunkan tim, namanya tim terpadu, yang diketuai oleh salah satu akademisi dari IPB, dan beberapa instansi yang independen juga. Mereka pun sudah melakukan verifikasi lapangan hanya dalam hasilnya yang terekomendasi hanya sedikit, sedikit dari luasan keseluruhan yang diajukan oleh Bupati Bogor," jelas Eko.

Karena hasil rekomendasi yang minim, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang dan memverifikasi kembali lahan-lahan yang sudah lama ditempati oleh warga.

"Untuk bisa meninjau kembali atau memverikasi kembali bidang tanah yang berada di Sukawangi terhadap usulan PTPPKH yang kita ajukan, mudah-mudahan menambah luasan tanah yang dimiliki warga itu bisa direkomendasikan," harap Eko, menunjukkan komitmen Pemkab dalam memperjuangkan hak warga.

Eko juga mendorong agar PPTPKH ini bisa diselesaikan dengan memanfaatkan empat kriteria solusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Kriteria penyelesaian tersebut meliputi:

1. Persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

2. Pelepasan kawasan hutan.

3. Perhutanan sosial.

4. Persetujuan penggunaan kawasan hutan.

"4 hal ini solusi penyelesaiannya untuk menyelesaikan permasalahan di Sukawangi," kata Eko.

"Kalau warga berharap sebagian betul-betul rumah tinggal. Kita upayakan untuk pelepasan kawasan hutan (nomor 1)," pungkasnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More