-
Pemerintah Provinsi Jabar membatasi operasional tambang di Bogor hingga Desember 2025 untuk atasi dampak lingkungan dan lalu lintas.
-
Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor yang bergantung pada sektor tambang.
-
Bupati Bogor diminta mengendalikan kebijakan ini, serta koordinasi dengan Polda dan Kodam III Siliwangi.
Selain itu, surat muatan tersebut juga wajib ditempelkan pada kaca sebelah kiri kendaraan angkutan barang, memudahkan pengawasan oleh petugas di lapangan dan menjamin transparansi asal-usul muatan.
Dalam implementasi kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi secara khusus meminta Bupati Bogor untuk mengambil peran sentral.
Poin kelima pada Surat Edaran itu secara eksplisit meminta Bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran ini, serta menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum di wilayahnya.
Bupati juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Ini menunjukkan adanya pendelegasian wewenang yang kuat sekaligus tuntutan akuntabilitas dari tingkat provinsi kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara berbagai lembaga. Poin keenam menyebutkan perlunya kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), dan Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi.
Sinergi lintas sektoral dan institusional ini sangat penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif, mencegah konflik, dan menciptakan stabilitas di lapangan.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025,” jelas Gubernur, menetapkan batas waktu jelas untuk implementasi kebijakan tersebut.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan mengurangi dampak negatif tambang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap keuangan daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengakui bahwa kebijakan Gubernur ini akan sangat mempengaruhi pendapatan daerah.
Baca Juga: Respon Cepat Surat Edaran Pusat, Kota Bogor Hidupkan Kembali Siskamling di Seluruh Wilayah
"Terakhir kan surat Gubernur Jawa Barat terkait dengan pembatasan tambang. Itu kan sangat mempengaruhi pajak kita, pajak galian C atau pajak Mineral," kata Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan.
Pajak galian C atau pajak mineral adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Bogor, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya aktivitas pertambangan di sana.
Pemangkasan produksi hingga 50 persen secara langsung akan mengurangi basis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Kendati demikian, Achmad Wildan belum dapat memastikan secara pasti berapa besar pengurangan pajak yang akan dirasakan oleh Pemkab Bogor akibat kebijakan pembatasan produksi tambang ini.
“Saya lupa datanya, nanti dicek dulu ya. Kalau ke Bappenda itu. Dan itu sangat (mempengaruhi) ada surat itu, jadi kita sangat Surat Gubernur ya, pembatasan. Kita juga antisipasi itu. Antisipasi berapa penerimaan pajak,” tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Respon Cepat Surat Edaran Pusat, Kota Bogor Hidupkan Kembali Siskamling di Seluruh Wilayah
-
Dari Data Pemilih hingga Fasilitas, Bawaslu Bogor Beri Catatan Penting untuk Perbaikan Sistem Pemilu
-
Jalan Terjal Perbaikan Demokrasi, DPR Tunda Revisi UU Pemilu, Ini Kata Dede Yusuf
-
Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor
-
Pemblokiran Lahan BLBI di Sukaharja Mencekam, Tanah Warga dan Pemda Bogor Ikut Terseret
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong