Andi Ahmad S
Selasa, 11 November 2025 | 17:41 WIB
Ilustrasi penampakan menu program makan bergizi gratis (MBG). (ist)
Baca 10 detik
  • Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor menghadapi kendala serius karena dari 55 dapur, hanya 4 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berizin SLHS. 

  • Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) wajib untuk SPPG sebagai bukti tertulis keamanan pangan. Sebanyak 51 SPPG lainnya masih dalam proses pengajuan izin. 

  • DPMPTSP menekankan pentingnya SLHS untuk menjamin keamanan pangan anak-anak. Proses izin memerlukan verifikasi dokumen ketat dan inspeksi kesehatan lingkungan. 

SuaraBogor.id - Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor, yang melibatkan 55 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan, menghadapi kendala serius.

Fakta mengejutkan terungkap dari puluhan SPPG tersebut, ternyata baru empat yang mengantongi izin Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

Hal itu terungkap saat ditanyakan kepada Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi, pada Selasa (11/11/2025). Dwi menegaskan, SLHS merupakan syarat utama bagi bangunan SPPG MBG, berfungsi sebagai bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji dalam program MBG.

“Sampai hari ini baru ada 4 SPPG yang memiliki SLHS. Tiga SPPG yang dari awal sudah menjalankan program MBG dan satu SPPG lagi yang di Polresta Bogor Kota. Jadi sisanya 51 belum mengantongi SLHS,” ungkap Dwi kepada wartawan, Selasa 11 November 2025.

Dwi menjelaskan, dalam proses pembuatan SLHS, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh pihak SPPG, antara lain surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur dan bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Selanjutnya, setelah dokumen diverifikasi, akan dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan oleh puskesmas setempat sebelum sertifikat diterbitkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.

"Nanti ada persyaratan dokumen penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan/IKL dari puskesmas setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru keluar SLHS. Saat ini 51 SPPG sedang dalam proses pengajuan SLHS,” jelasnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar keamanan pangan yang disajikan kepada anak-anak penerima MBG, mengingat hanya sebagian kecil dapur yang telah memiliki sertifikasi. SLHS adalah jaminan penting bahwa makanan diolah di lingkungan yang higienis dan aman dari kontaminasi.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! 6 Harta Karun Tersembunyi di Bogor Ini Bikin Anak Lupa Gadget

Load More