-
Polres Bogor dan Bapenda menggelar operasi gabungan 3 hari di Simpang Sentul (18-20 November) untuk penindakan pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi domisili Bogor.
-
Operasi ini bersifat persuasif; pelanggar pajak diarahkan ke Samsat Keliling dan diminta membuat surat pernyataan bayar dalam jangka waktu terbatas.
-
Masyarakat diimbau segera bayar pajak. Jika belum lunas, setelah batas waktu persuasif, penindakan tegas berupa sanksi tilang akan diberlakukan mulai Desember.
SuaraBogor.id - Polres Bogor meningkatkan upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor.
Sebuah operasi gabungan yang menargetkan penindakan pajak kendaraan telah dimulai di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, selama tiga hari, mulai Selasa (18/11/2025) hingga Kamis (20/11/2025).
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penindakan.
"Prepentif itu pencegahan yang mana patroli untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya kepada wartawan.
Namun, 20 persen dari upaya tersebut juga akan dilakukan dalam bentuk penindakan.
"Untuk saat ini memang kita belum diperkenankan melakukan penindakan razia namun berhubung hari ini kita di tanggal 18 November kami mendapatkan surat bantuan penambahan personil pelaksanaan penindakan pajak kendaraan kendaraan bermotor di Simpang Sentul dilaksanakan 3 hari dari hari Selasa, Rabu, dan Kamis. Itu kami laksanakan secara persuasif yaitu konsepnya di Simpang Sentul ini pemeriksaan pajak. Setelah pemeriksaan pajak. Dan penindakan ini khusus berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor," jelas Iptu Ardian.
Dalam operasi ini, pengendara yang kedapatan belum membayar pajak tahunan atau lima tahunan akan diarahkan ke petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan selanjutnya ke kendaraan Samsat Keliling yang disiagakan di lokasi.
Bagi yang belum bisa membayar saat itu juga, akan diminta membuat surat pernyataan dengan jangka waktu tertentu (satu minggu, dua minggu, atau satu bulan) untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Namun, Iptu Ardian memberikan peringatan tegas: "Nah namun apabila kita laksanakan pemeriksaan pajak kendaraan di bulan depan (Desember) pengendara belum membayar pajak kendaraan maka kita lakukan penindakan." tegasnya.
Baca Juga: Melawan Arus hingga Bonceng Tiga, Pelajar di Bogor Kena Hukuman Fisik 150 Kali Push Up
Artinya, lanjut dia kesempatan persuasif ini bersifat terbatas, dan sanksi tilang akan menanti bagi mereka yang tidak patuh setelah batas waktu yang diberikan.
Operasi ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Bogor dan Bapenda, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera memeriksa status pajak kendaraan mereka dan segera melunasi tunggakan agar tidak terkena sanksi di bulan Desember nanti.
Pelajar di Bogor Kena Hukuman Fisik 150 Kali Push Up
Polres Bogor melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025 hari kedua di Simpang Sentul, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa 18 November 2025.
Di hari kedua itu, petugas mendapatkan Pelajar yang melanggar aturan lalu lintas saat melihat para petugas sedang melaksanakan Operasi Zebra Lodaya.
Petugas Operasi Zebra Lodaya, Bripda Putra Deni menjelaskan, para pelajar itu hendak melawan arah dari arah Cibinong menuju Sentul dan memutar balik ke Arah Cibinong.
"Tadi tuh dia dari arah cibinong ke arah Sentul, melihat petugas banyak dia lawan arah lagi muter balik ke arah cibinong lagi," kata dia.
Para pelajar itu, lanjut dia, ditemukan tidak menggunakan helm serta berbonceng tiga. Tak hanya itu, pengendara juga diketahui tidak membawa surat kendaraan bermotor.
"Pertama tidak memakai helm, bonceng tiga, ketiganya muter lawan arus lagi, keempat surat surat tidak di bawa, udah gitu sim ga punya, STNK ga dibawa," jelas dia.
Ia menjelaskan para pelajar itu diduga handak bermain di saat jam pelajaran. Mereka, kata dia, hendak bermain ke wilayah Puncak.
"Tadi sih kita mintain keterangan, katanya mau main aja dia. Kayanya sih ke sana (Puncak)," jelas dia.
Alhasil, para pelajar yang melanggar itu dilakukan penindakan oleh Petugas Zebra Lodaya dengan dihukum berupa Push Up hingga 150 kali.
"Push up 100 kali, ditambah 50 jadi 150 kali," tutup dia.
Berita Terkait
-
Melawan Arus hingga Bonceng Tiga, Pelajar di Bogor Kena Hukuman Fisik 150 Kali Push Up
-
Ritual 'Paniisan' Gagal! Pembunuh Berdarah Dingin Justru Diciduk Polisi di Makam Keramat Ciamis
-
Viral! Polisi Ini Tolak Uang Suap Pengendara di Bogor, Intip Reaksi Tak Terduga Sang Kapolres
-
Bogor Darurat! 3.000 Personel Gabungan Disiagakan, Respon Kilat Perintah Kapolri
-
82.000 Jiwa Terselamatkan, Polres Bogor Sita Narkotika Bernilai Rp5,8 Miliar
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
Terkini
-
Doa Niat Puasa dan Buka Puasa Ramadan Lengkap dengan Maknanya
-
Dari Porak-Poranda Menjadi Lebih Hijau, Bupati Bogor Tanam Pohon di Pakansari
-
4 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asyik dan Spot Takjil Hits di Sentul Bogor
-
4 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asyik dan Spot Takjil di Kota Bogor, Cocok Buat Milenial dan Gen Z
-
Jadwal Imsakiyah Bogor 18 Februari 2026 Khusus Warga Muhammadiyah