Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Desember 2025 | 21:23 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan Restorative Justice kepada penjual ayam di Bogor [Egi/SuaraBogor].
Baca 10 detik
  • Pedagang ayam keliling (SR) di Bogor lolos dari jerat hukum penadah barang curian berkat Restorative Justice (RJ). Kejaksaan menerapkannya setelah korban memaafkan.

  • Latar belakang ekonomi sulit dan istri hamil 5 bulan membuat korban luluh, melihat SR membeli motor curian murah untuk mencari nafkah menghidupi keluarganya.

  • Meskipun bebas dari penjara, SR dikenakan sanksi sosial selama tiga bulan, wajib mengaji malam Jumat dan bersih-bersih masjid, sebagai pembinaan karakter.

"Jadi akhirnya korban merasa kasihan melihat ekonominya, melihat istrinya yang hamil 5 bulan, akhirnya dimaafkan lah terjadilah perdamaian. Baru lah kita bisa lakukan rj," ungkap Denny.

Meski bebas dari penjara, SR tidak lantas bebas murni tanpa syarat. Kejari Kabupaten Bogor memberikan sanksi sosial yang mendidik untuk membangun karakter dan spiritualitas tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya. Hukuman penjara diganti dengan kegiatan positif di lingkungan masyarakat selama tiga bulan ke depan.

"Sanksi sosial pasca RJ itu yang terpenting, setiap kamis malam ada malam jumat itu melakukan pengajian jam 7. Terus setiap hari jumat bersih-bersih mesjid sebelum sholat jumat, yang kita perlukan foto dokumentasi karena yang jadi pembimbingnya pak ustadnya," tutup Denny.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More