-
Pedagang ayam keliling (SR) di Bogor lolos dari jerat hukum penadah barang curian berkat Restorative Justice (RJ). Kejaksaan menerapkannya setelah korban memaafkan.
-
Latar belakang ekonomi sulit dan istri hamil 5 bulan membuat korban luluh, melihat SR membeli motor curian murah untuk mencari nafkah menghidupi keluarganya.
-
Meskipun bebas dari penjara, SR dikenakan sanksi sosial selama tiga bulan, wajib mengaji malam Jumat dan bersih-bersih masjid, sebagai pembinaan karakter.
"Jadi akhirnya korban merasa kasihan melihat ekonominya, melihat istrinya yang hamil 5 bulan, akhirnya dimaafkan lah terjadilah perdamaian. Baru lah kita bisa lakukan rj," ungkap Denny.
Meski bebas dari penjara, SR tidak lantas bebas murni tanpa syarat. Kejari Kabupaten Bogor memberikan sanksi sosial yang mendidik untuk membangun karakter dan spiritualitas tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya. Hukuman penjara diganti dengan kegiatan positif di lingkungan masyarakat selama tiga bulan ke depan.
"Sanksi sosial pasca RJ itu yang terpenting, setiap kamis malam ada malam jumat itu melakukan pengajian jam 7. Terus setiap hari jumat bersih-bersih mesjid sebelum sholat jumat, yang kita perlukan foto dokumentasi karena yang jadi pembimbingnya pak ustadnya," tutup Denny.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Pembangunan Koperasi Merah Putih Bogor Haram Beli Lahan Baru, Kajari: Kita Pakai Aset Desa
-
Demi Sukseskan Program Prabowo, Kejari Bogor Bekali Kades Ilmu 'Anti-Korupsi'
-
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
-
Waduh! Banyak Kasus Mandek di Kejari Kabupaten Bogor, Ini Kata Denny Achmad
-
Kejari Kabupaten Bogor Siap Gasak Koruptor Daerah, Prioritaskan Pengawasan Desa dan KMP
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas