-
Kajari baru Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, segera setelah dilantik.
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara tahap I Kades Cikuda dan menunjuk 5 jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja.
-
Kasus Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, terkait dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Bogor.
SuaraBogor.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad langsung menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara Kades Cikuda.
Pasalnya, Denny Achmad belum genap satu pekan dilantik sebagai Kajari Kabupaten Bogor, namun beberapa kasus sudah mulai ditindaklanjuti, salah satunya Kasus Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Raden Agus Sutisna.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
"Kasus Kades Cikuda, benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata dia, Jumat 7 November 2025.
Ate menjelaskan, berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Ia menjelaskan, proses penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja.
"Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu., dan penelitian selama 14 hari kerja," jelas dia.
Ia menyebut, ada sebanyak 5 jaksa yang memeriksa bekasa pelimpahan itu. Setelah pemeriksaan, Jaksa akan memberikan hasilnya.
"Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," tutup dia.
Diketahui, Polres Bogor berencana akan merilis langsung kasus Kades Cikuda Raden Agus Sutisna soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Baca Juga: Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Saat ini Kades Agus Sutiana mendekam di jeruji besi di Polres Bogor.
"Sudah. Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya," singkat dia, Kamis 20 Oktober 2025 lalu.
"Sisanya saya agendakan press coference kalau sudah waktunya," lanjutnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri
-
Bogor Jadi Titik Penangkapan Jaringan Narkoba Antar Provinsi: Oknum ASN Tangerang Diciduk di Parung
-
Tragedi Buanajaya dan Ancaman di Jembatan Cimapag: 4 Fakta Krusial Ini Mendesak untuk Diketahui
-
Jasinga Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru! KRL Direncanakan Merambah 2 Rute Sekaligus
-
411 Lubang Tambang Ilegal Ditemukan di Gunung Halimun Salak, Operasi Penindakan Makan Korban
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro