-
Kajari baru Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, segera setelah dilantik.
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara tahap I Kades Cikuda dan menunjuk 5 jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja.
-
Kasus Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, terkait dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Bogor.
SuaraBogor.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad langsung menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara Kades Cikuda.
Pasalnya, Denny Achmad belum genap satu pekan dilantik sebagai Kajari Kabupaten Bogor, namun beberapa kasus sudah mulai ditindaklanjuti, salah satunya Kasus Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Raden Agus Sutisna.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
"Kasus Kades Cikuda, benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata dia, Jumat 7 November 2025.
Ate menjelaskan, berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Ia menjelaskan, proses penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja.
"Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu., dan penelitian selama 14 hari kerja," jelas dia.
Ia menyebut, ada sebanyak 5 jaksa yang memeriksa bekasa pelimpahan itu. Setelah pemeriksaan, Jaksa akan memberikan hasilnya.
"Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," tutup dia.
Diketahui, Polres Bogor berencana akan merilis langsung kasus Kades Cikuda Raden Agus Sutisna soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Baca Juga: Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Saat ini Kades Agus Sutiana mendekam di jeruji besi di Polres Bogor.
"Sudah. Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya," singkat dia, Kamis 20 Oktober 2025 lalu.
"Sisanya saya agendakan press coference kalau sudah waktunya," lanjutnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri
-
Bogor Jadi Titik Penangkapan Jaringan Narkoba Antar Provinsi: Oknum ASN Tangerang Diciduk di Parung
-
Tragedi Buanajaya dan Ancaman di Jembatan Cimapag: 4 Fakta Krusial Ini Mendesak untuk Diketahui
-
Jasinga Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru! KRL Direncanakan Merambah 2 Rute Sekaligus
-
411 Lubang Tambang Ilegal Ditemukan di Gunung Halimun Salak, Operasi Penindakan Makan Korban
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok
-
Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor
-
BRI Catat Investor Baru Wealth Management Tumbuh 280,68 Persen hingga Kuartal II 2026
-
Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil
-
Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV