Andi Ahmad S
Rabu, 10 Desember 2025 | 22:05 WIB
Lokasi TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Baca 10 detik

Retribusi sampah di Bogor akan beralih digital (Virtual Account) mulai 2026 untuk mengurangi kebocoran dan meningkatkan akurasi data.

Masyarakat tidak boleh lagi bayar titip ke petugas. Pembayaran harus virtual agar sampah bisa diangkut dan tercatat di database DLH.

Saat ini, DLH Kabupaten Bogor sedang melakukan sosialisasi internal, yang akan dilanjutkan ke masyarakat umum sebelum kebijakan ini diberlakukan.

SuaraBogor.id - Era digitalisasi di Kabupaten Bogor semakin tak terbendung. Bagi warga Bumi Tegar Beriman, khususnya generasi milenial dan Gen Z yang sudah terbiasa dengan gaya hidup cashless, ada kabar penting terkait tagihan bulanan rumah tangga.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bahwa mulai tahun 2026, metode pembayaran retribusi sampah konvensional akan dihapus total dan beralih ke sistem digital.

Langkah progresif ini diambil bukan sekadar mengikuti tren, melainkan sebagai upaya serius untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah yang selama ini sering terjadi di lapangan.

Praktik uang damai atau pembayaran tak tercatat di tingkat petugas lapangan akan dipangkas habis.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengonfirmasi transformasi besar-besaran ini. Ia menyebutkan bahwa sistem baru tersebut sebenarnya sudah diperkenalkan kepada publik dalam momentum strategis daerah.

"Udah, kan udah di-lauching di acara Anugrah Pajak pajak, nanti pakai virtual account," kata Teuku Mulya saat ditemui awak media, Rabu (10/12/2025).

Perubahan paling radikal yang akan dirasakan warga adalah mekanisme di lapangan. Selama bertahun-tahun, budaya titip uang kepada petugas pengangkut sampah atau koordinator wilayah menjadi hal yang lumrah.

Namun, di sistem baru nanti, kebiasaan ini tidak akan lagi berlaku dan justru bisa merugikan warga.

Teuku Mulya memberikan peringatan keras bahwa pembayaran tunai ke petugas tidak akan dianggap sah dan tidak masuk ke dalam database pemerintah daerah. Konsekuensinya sangat serius status retribusi Anda akan dianggap menunggak.

Baca Juga: Horor Mayat Wanita di Gunungputri, Saksi Lihat Korban Diseret Motor dengan Tangan Terikat

"Pembayarannya berbeda kalau dulu boleh dititipkan, bayar dulu dititipkan ke petugas, petugas nanti input dan lain sebagainya. Sekarang engga, pas bayar di situ langsung masuk di data base kita. Kalau titip sama dengan tidak bayar retribusi," tegasnya.

Sistem digital ini akan terintegrasi langsung dengan layanan operasional. Jika warga tidak melakukan pembayaran melalui Virtual Account yang telah disediakan, maka sistem akan mendeteksi penunggakan.

Imbasnya, armada truk sampah DLH tidak akan melayani pengangkutan sampah di rumah atau lokasi usaha yang belum melunasi kewajibannya.

Kebijakan ini memaksa transparansi total. Warga mendapatkan kepastian bahwa uang yang mereka bayarkan benar-benar masuk ke kas daerah untuk pembangunan, sementara petugas lapangan fokus pada tugas operasional pengangkutan tanpa terbebani urusan penagihan uang tunai.

Mengingat perubahan ini cukup fundamental dan menyasar seluruh lapisan masyarakat, DLH Kabupaten Bogor tidak akan menerapkannya secara mendadak. Saat ini, fase persiapan dan pematangan sistem sedang dikebut di internal dinas.

"Kita sosialisasi dulu, tahun depan mereka harus membayar sampah berdasarkan rekening account yang diterima," jelas Teuku.

Load More