Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:05 WIB
Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik

Penetapan Tersangka Korupsi KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap proyek. Ketiganya terlibat dalam skema ijon yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.

Skandal Suap Proyek Bupati Bekasi diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024. Total suap mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan bertahap melalui perantara, termasuk ayah kandung sang Bupati sendiri.

Operasi Tangkap Tangan Kasus ini terungkap melalui OTT KPK pada Desember 2025 dengan mengamankan sepuluh orang. Barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah disita dalam penindakan hukum terkait suap proyek di Bekasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang dilakukan tim KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi kesepuluh KPK tahun ini, tim penyidik mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari sepuluh orang tersebut, tujuh di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 19 Desember 2025 untuk pemeriksaan intensif.

Dua sosok sentral yang turut diamankan adalah Ade Kuswara dan HM Kunang. Selain mengamankan para pelaku, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sisa dari transaksi suap.

Setelah melalui proses gelar perkara yang ketat, KPK akhirnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Sabtu, 20 Desember 2025.

"KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka," jelas pihak KPK.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Load More