Andi Ahmad S
Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:54 WIB
Petugas Satlantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2026). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz]
Baca 10 detik
  • Peningkatan volume kendaraan di Puncak terjadi pertengahan Ramadan 1447 H karena masyarakat mudik lebih awal.
  • Polres Bogor memberlakukan ganjil genap Sabtu, 14 Maret 2026, berlaku untuk roda empat dan dua saat menuju Puncak.
  • Sistem satu arah (one way) diterapkan bergantian, yakni naik pukul 07.00-12.00 WIB dan turun pukul 12.30-18.00 WIB.

Berikut perkiraan jadwal pemberlakuan one way di jalur Puncak pada hari ini:

One Way Arah Puncak (Naik)
Pukul 07.00 WIB – 12.00 WIB

Prioritas diberikan kepada kendaraan yang datang dari arah Jakarta, termasuk melalui Tol Jagorawi, menuju kawasan Puncak hingga Cianjur.

One Way Arah Jakarta (Turun)
Pukul 12.30 WIB – 18.00 WIB

Pada periode ini, kendaraan dari arah Puncak dan Cianjur akan diprioritaskan untuk kembali menuju Jakarta.

Meski demikian, waktu pelaksanaan one way bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lalu lintas di lapangan.

Apabila kendaraan dari arah Jakarta membludak pada pagi hari, petugas bisa memperpanjang durasi one way arah naik.

Sebaliknya, jika kepadatan di kawasan atas sudah terlalu tinggi, polisi dapat mempercepat pemberlakuan arus turun untuk mengurai kemacetan.

Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran

Load More