- Dishub Kota Bogor menyosialisasikan aturan penataan jalur bagi pengemudi sayuran di kawasan Pasar Bogor pada Selasa (24/3/2026).
- Kendaraan pengangkut sayuran dilarang beroperasi di area sekitar Pasar Bogor mulai 26 Maret 2026.
- Pelanggar ketentuan jalur dan jam operasional di Jalan Suryakencana akan dikenai sanksi tegas berupa penilangan oleh personel gabungan.
SuaraBogor.id - Dalam upaya menciptakan kawasan niaga yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar sosialisasi Ketentuan Operasional dan Penataan Jalur bagi para pengemudi komoditas sayuran.
Sosialisasi ini dilaksanakan di kawasan Pasar Bogor pada Selasa (24/3/2026), menandai langkah awal percepatan penataan Jalan Suryakencana yang ikonik.
Melalui kegiatan ini, Dishub Kota Bogor secara tegas mengimbau para pengemudi untuk mematuhi aturan terbaru yang akan segera diberlakukan, demi kepentingan bersama.
Aturan terbaru ini mencakup area strategis di sekitar Pasar Bogor, meliputi Jalan Pedati, Lawangseketeteng, Jalan Roda hingga Jalan Bata.
Poin krusialnya adalah, mulai tanggal 26 Maret 2026, kendaraan pengangkut sayuran dilarang beroperasi di kawasan tersebut.
Larangan ini diberlakukan untuk mendukung proses pembersihan material secara masif yang akan dilakukan di area tersebut.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan lalu lintas dan aktivitas bongkar muat yang seringkali mengganggu ketertiban dan kebersihan di sekitar pasar, terutama Jalan Suryakencana yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan budaya di Kota Bogor.
Untuk memastikan aturan ini ditaati, Dishub Kota Bogor tidak main-main. Pihaknya menegaskan bahwa personel gabungan, bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota, akan melakukan pengawasan ketat di seluruh kawasan yang terdampak.
Dan, bagi pengemudi yang melanggar ketentuan jalur dan jam operasional yang telah ditetapkan, sanksi tegas akan menanti.
Baca Juga: Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi
"Bagi pengemudi yang melanggar ketentuan jalur dan jam operasional bakal dikenakan sanksi tegas berupa penilangan," demikian penegasan dari Dishub.
Penataan ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga tentang visi jangka panjang pemerintah. Ke depan, dengan adanya penataan ini, pemerintah berharap Pasar Bogor dan Jalan Suryakencana akan bertransformasi menjadi kawasan niaga yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Berita Terkait
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Komisi II DPRD Kota Bogor Sidak Kantor Dishub, Pantau Uji KIR Gratis dan Potensi Parkir
-
Raperda Pasar Rakyat Dibahas, DPRD Kota Bogor Tekankan Pengolahan Limbah dan Prioritas Produk Lokal
-
DPRD Kota Bogor Kunjungi Rusunawa Cibuluh, Godok Raperda untuk Perbaiki Fasilitas dan Aturan Sewa
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat