Andi Ahmad S
Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi miras oplosan. [Foto: Bantenhits.com]
Baca 10 detik
  • Polda Jabar membongkar penyelundupan 1.500 liter tuak di Simpang Sadu, Kabupaten Bandung, karena adanya cairan menetes.
  • Dua pelaku berinisial E dan P diamankan di Jalan Raya Cipatik setelah sempat melarikan diri dari pemeriksaan petugas lalu lintas.
  • Tuak tersebut berasal dari Cidaun dan rencananya diedarkan di Majalaya, kini pelaku terancam denda pidana ringan.

SuaraBogor.id - Di tengah sibuknya pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus masyarakat, sebuah penemuan mengejutkan berhasil dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Satu unit mobil boks yang mengangkut minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter berhasil disita saat petugas memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung.

Pengungkapan ini menunjukkan kewaspadaan aparat kepolisian yang tidak hanya fokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kendaraan mobil boks tersebut dicurigai petugas saat melintas di tengah pengaturan arus lalu lintas di Simpang Sadu. Kejelian petugas di lapangan menjadi kunci dalam mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan.

"Dari hasil pemeriksaan, mobil boks tersebut diketahui mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter,” ujar Hendra, dilansir dari Antara.

Hendra mengatakan kecurigaan petugas muncul setelah terlihat cairan menetes dari dalam box mobil yang disertai bau menyengat.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet justru melarikan diri sejauh sekitar dua kilometer.

“Satlantas Polresta Bandung, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di kawasan Jalan Raya Cipatik,” katanya.

Hendra menjelaskan minuman keras tradisional tersebut dibawa oleh dua pria berinisial E dan P dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

“Barang bukti berupa 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter kini telah diamankan,” katanya.

Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Load More