Andi Ahmad S
Kamis, 03 September 2026 | 17:09 WIB
Momen angkot-sopir geruduk Balai Kota Bogor untuk melakukan aksi unjuk rasa. [Dziharul Islam Nusantara/Suara Bogor].
Baca 10 detik
  • Ratusan sopir menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bogor pada Kamis untuk memprotes kebijakan transportasi.
  • Massa menuntut peninjauan kembali aturan reduksi trayek serta pembekuan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun.
  • Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan telah menerima seluruh aspirasi dan akan membahas solusi bersama perwakilan sopir.

Terpisah, Koordinator Aksi Demo Angkot Bogor, Warno, mengatakan massa meminta Pemkot Bogor membuka kembali program peremajaan angkot.

Ia menyebut terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Pertama, angkot yag telah direduksi diminta tetap diperbolehkan beroperasi.

Kedua, program peremajaan angkot diminta tetap berjalan dan tidak ditutup.

Massa juga meminta kompensasi bagi pemilik angkot berusia teknis di atas 20 tahun apabila kendaraan mereka tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Selain itu, mereka meminta izin trayek tidak dimatikan, penghentian penertiban angkot berusia teknis 20 tahun sebelum ada solusi dari Pemkot Bogor, ruang dialog bagi seluruh elemen warga, serta menolak rencana leveling yang dinilai merugikan pemilik dan pengemudi angkot.

Warno mengatakan. persoalan utama dalam kebijakan tersebut bukan sekadar kendaraan, melainkan keberlangsungan hidup para sopir dan keluarganya.

“Jangan sampai kita mematikan angkot. Terus banyak pengangguran. Kalau memang angkotnya dimatikan, harus dikasih pekerjaan. Karena dia punya anak istri,” katanya.

Lebih jauh, lanjutnya, selama ini angkot belum mendapatkan subsidi seperti layanan transportasi publik lainnya.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Bogor Terbantu, DPRD dan Pemkot Fasilitasi Penebusan Ijazah

Karena itu, Dia meminta Pemkot mempertimbangkan dukungan terhadap angkot jika memang ingin membenahi sistem transportasi diKota Bogor.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan Pemkot Bogor telah menerima aspirasi para sopir angkot.

Akan tetapi, Dia menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.

“Hari ini saya sudah menerima aspirasi. Aspirasi ini tentu menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan,” tegasnya.

Dedie mengatakan pembahasan teknis akan dilakukan bersama perwakilan sopir dan pihak terkait.

Katanya, pemerintah akan mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan aturan tetap berjalan.

Load More