SuaraBogor.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/12/2020).
Pantauan Suara.com, Imam Besar FPI ini tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB.
Habib Rizieq tampak mengenakan pakaian putih berbalut imamah putih di kepalanya.
Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian.
Baca Juga:Dirahasiakan FPI, Selama Ini Habib Rizieq Ternyata di Megamendung Bogor
Kepada wartawan, Habib Rizieq menyebut kalau dia lebih banyak menghabiskan waktu di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Saya selalu ada di Pesantren Agrokultrual Markaz Syariat, saya tidak pernah ke mana-mana. Itu tempat tinggal saya," kata Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.
![Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/12/88539-habib-rizieq-shihab.jpg)
Pantauan SuaraBogor.id di lokasi, diduga rombongan yang membawa Habib Rizieq Shihab terlihat keluar dari Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Kampung Lembah Neundeut, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, sekira pukul 09.00 WIB.
Pada rangkaian tersebut ada enam mobil. Diawali dengan mobil Innova, kemudian disusul kendaraan kedua mobil jenis Pajero Putih nomor polisi B 1 FPI.
Pada rangkaian ketiga disusul mobil Avanza putih, kemudian disusul mobil Innova, juga disusul mobil Terios, dan yang terakhir adalah mobil Innova.
Baca Juga:Ditanya soal Kemungkinan Ditahan Polisi, Habib Rizieq: Itu Belakangan
Iring-iringan mobil diduga membawa Habib Rizieq Shihab beserta rombongan ini memilih melewati jalan alternatif.
Iring-iringan mobil itu tidak mengarah ke arah Gadog. Melainkan ke arah Jalan Pertanian Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Enam Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kasus hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.