Habib Rizieq Dipenjara di Sel Tahanan yang Sama Tahun 2008

Habib Rizieq tak dipenjara di tahanan khusus.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 15 Desember 2020 | 14:54 WIB
Habib Rizieq Dipenjara di Sel Tahanan yang Sama Tahun 2008
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Hal baru terungkap jika Habib Rizieq dipenjara di sel tahanan yang pernah dia huni tahun 2008 lalu. Habib Rizieq pernah dipenjara karena dinyatakan bersalah di pengadilan.

Saat ini Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dipenjara karena pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terungkap fakta bahwa Rizieq selama ditahan menempati sel yang sama ia pernah tempati pada 2008 silam. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Iya, iya (HRS tempati sel) yang dulu sama persis seperti 2008," kata Sugito, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:Melawan! Praperadilan Dianggap Tindakan Elegan Rizieq Gugat Polisi

Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [dokumentasi]
Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [dokumentasi]

Sugito menjelaskan, bahwa Rizieq kekinian menempati sel umum selama ditahan. Hanya saja, kata dia, Rizieq dalam sel tersebut mendekam seorang diri.

"Sel umum cuman itu selnya di depan jadi itu selnya kecil dan sendiri dia untuk tidak berbarengan. Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin habib sekarang ini kosong," ungkapnya.

Adapun pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Ia terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Terhitung hingga 2020, Habib Rizieq terjerat lima kasus yang menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga:Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Status Tersangka Rizieq Digugat

Kirim surat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini