RESMI Habib Rizieq Melawan! Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Habib Rizieq mengajukan praperadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Selasa, 15 Desember 2020 | 14:14 WIB
RESMI Habib Rizieq Melawan! Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq melawan. Selasa (15/12/2020) hari ini Habib Rizieq ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal itu dipastikan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro. 

Habib Rizieq melawan penyidik kepolisian atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya.

"Kalau mengenai masalah praperadilan Habib Rizieq Shihab itu dari kemarin sudah selesai. Cuma mengenai pendaftaran sih karena kemarin tidak keburu insya allah hari ini," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Ditanya mengenai kondisi Habib Rizieq selama berada didalam tahanan, menurut Sugito, kondisi pentolan Front Pembela Islam itu sehat.

"Alhamdulillah dia (Habib Rizieq) sehat dan ceria," jawab Sugito.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Baca Juga:Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Dikritik, Apa yang Diketahui Sejauh Ini?

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini