Dukung Pemekaran Wilayah, Ridwan Kamil Serahkan Dokumen ke Ditjen Otda

Dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

Dythia Novianty
Rabu, 16 Desember 2020 | 07:34 WIB
Dukung Pemekaran Wilayah, Ridwan Kamil Serahkan Dokumen ke Ditjen Otda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua dari kiri) menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Ditjen Otda di Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa (15/12/2020). [Dok. Pemkab Bogor]

SuaraBogor.id - Gubernu Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Langkah ini sebagai bentuk dukungan sebagai gubernur terhadap pemekaran wilayah Jawa Barat.

"Mudah-mudahan di tempat mulia, penyerahan dokumen ini bisa menjadi kemaslahatan. Kami selaku gubernur sangat mendukung, karena visi misi kami sebagai gubernur memekarkan wilayah Jawa Barat," ujarnya usai penyerahan simbolis di Jasinga Kabupaten Bogor, mengutip jejaring Suara AyoBandung, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, penyerahan dokumen pemekaran daerah dilakukan di tiga lokasi sesuai jumlah daerah yang akan dimekarkan di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.

"Gubernur sangat serius menyerahkan dokumen tidak di Gedung Sate, gubernur yang jauh-jauh ke Jasinga, menyerahkan disaksikan dengan warga Kabupaten Bogor Barat," katanya.

Baca Juga:Kasus Megamendung: Setelah Ade Yasin Bicara, Nanti Giliran Ridwan Kamil

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Kang Emil-sapaan akrab Ridwan Kamil—dan DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12).

"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Emil.

Kang Emil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

Baca Juga:Jadi Relawan Tes Vaksin Covid-19, Begini Reaksi Ridwan Kamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini