Kasus Kerumunan Megamendung Rizieq Dilimpahkan ke Bareskrim

Siapa yang menjadi tersangka?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Desember 2020 | 12:51 WIB
Kasus Kerumunan Megamendung Rizieq Dilimpahkan ke Bareskrim
Suasana menuju Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung, Bogor, yang rencananya akan dikunjungan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Kasus kerumunan di Megamendung Bogor dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kerumunan ini karena kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pesantren FPI di sana.

Selain kasus kerumunan itu, kasus RS Ummi Bogor juga dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Ini yang nanti akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim maupun dari polda. Tapi semua kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Senin (21/12/2020).

Polri membentuk tim penyidik gabungan dari Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca Juga:Punya Hasil Wawancara Habib Rizieq, Eks Pemred Playboy: Senjata Rahasia Nih

"Namun penyidiknya dibentuk ke tim satgas," kata Erdi. Terkait kedua kasus tersebut, Polda Jabar belum menetapkan tersangka.

Untuk kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin. Sementara itu, terkait kasus RS Ummi Bogor, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Polres Kota Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Direktur RS Ummi Andi Tatat dilaporkan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Andi telah dimintai keterangan terkait dugaan upaya menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Laporan itu dilakukan lantaran pihak RS Ummi dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga:Eks Pemred Playboy Indonesia Klaim Punya Rekaman Rahasia Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini