Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Berita bohong itu hingga menyebabkan keonaran.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Desember 2020 | 16:03 WIB
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Syahganda Nainggolan dalam video di realita TV (Screenshot YouTube realita TV)

Sementara itu, Penasehat hukum Abdullah Alkatiri mengatakan, akan melakukan penyusunan eksepsi pada sidang selanjutnya.

"Kami akan susun eksepsinya," ucap dia.

Selain itu, ia mengaku ada kesulitan bertemu dengan terdakwa untuk berkomunikasi.

Jika ingin bertemu, kata dia harus ada persetujuan dari JPU.

Baca Juga:Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini

"Selama ini kami ada kesulitan bertemu. Selalu dikatakan bahwa minta persetujuan JPU. Bahkan kami sudah dapat surat dari JPU, tetap masih belum diakses, " kata dia.

Ia menjelaskan, perkara ini bukan tindak pidana. Tapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami minta kebijakan hakim didatangkan Terdakwa agar bisa berkomunikasi dengan lawyer dan keluarga. Alhamdulillah, pak Syahanda tegar dan sehat. Saya katakan beliau seorang yang memberikan kontribusi ke negara. Tokoh Reformasi. Beliau bukan kaleng-kaleng, " pungkas dia.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri mengatakan, kliennya tidak menyampaikan kebohongan, tapi menyampaikan pendapat.

“Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya," kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga:KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?

Alkatiri mengatakan, dakwaan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28e ayat 2 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu Undang-Undang 29 Tahun 1999.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini