Ia menjelaskan, perkara ini bukan tindak pidana. Tapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami minta kebijakan hakim didatangkan Terdakwa agar bisa berkomunikasi dengan lawyer dan keluarga. Alhamdulillah, pak Syahanda tegar dan sehat. Saya katakan beliau seorang yang memberikan kontribusi ke negara. Tokoh Reformasi. Beliau bukan kaleng-kaleng, " pungkas dia.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri mengatakan, kliennya tidak menyampaikan kebohongan, tapi menyampaikan pendapat.
“Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya," kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga:Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini
Alkatiri mengatakan, dakwaan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28e ayat 2 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu Undang-Undang 29 Tahun 1999.
Pihaknya berpendapat apakah dakwaan itu tepat atau tidak. Pasalnya kata dia perihal kebohongan harus dilakukan pengujian.
“Ya kita uji apakah ini bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada yang ada hanya kebohongan lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak," pungkas dia.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?