Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Berita bohong itu hingga menyebabkan keonaran.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Desember 2020 | 16:03 WIB
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Syahganda Nainggolan dalam video di realita TV (Screenshot YouTube realita TV)

SuaraBogor.id - Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penyebaran berita bohong yang membuat keonaran oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok.

Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan perdana Syahanda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada Senin (21/12/2020)

Diketahui bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan berada di Bareskrim, sedangkan hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok.

"Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan.

Baca Juga:Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini

Isi pasal itu adalah:

Ayat 1: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sementara itu Ketua tim JPU Syahwan mengatakan jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya.

"Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja,” katanya.

Baca Juga:KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?

Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2021 mendatang.

Sementara itu, Penasehat hukum Abdullah Alkatiri mengatakan, akan melakukan penyusunan eksepsi pada sidang selanjutnya.

"Kami akan susun eksepsinya," ucap dia.

Selain itu, ia mengaku ada kesulitan bertemu dengan terdakwa untuk berkomunikasi.

Jika ingin bertemu, kata dia harus ada persetujuan dari JPU.

"Selama ini kami ada kesulitan bertemu. Selalu dikatakan bahwa minta persetujuan JPU. Bahkan kami sudah dapat surat dari JPU, tetap masih belum diakses, " kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak