SuaraBogor.id - Impian lama Odip Sanjaya (60) dan Narsih (50) untuk memiliki buku nikah akhirnya terwujud. Pasangan suami istri asal Kampung Lebak Kongsi, Kota Bogor, Jawa Barat, itu baru mempunyai buku nikah setelah 35 tahun menikah.
Lewat program dari Pemerintah Kota Bogor, Odip dan Narsih diberikan buku nikah yang diserahkan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Gedung Indoor Basket GOR Pajajaran, Rabu (23/12/2020).
Odip dan Narsih telah menjalani bahtera rumah tangga selama 35 tahun lamanya. Mereka menikah secara agama pada tahun 1985 lalu.
Odip mengaku, belum mendapatkan buku nikah pada waktu itu karena melaksanakan pernikahan dengan istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga:Hore! Pemkot Bogor Buka Gereja, Hotel dan Mal saat Natal dan Tahun Baru
"Sebenarnya kami menikah sudah sah. Tapi pada saat itu istri saya masih berusia 15 tahun pas menikah, dan katanya dari KUA nya nunggu agar istri saya usianya di atas 17 tahun, baru punya buku nikah, memang nikahnya kami masih muda," katanya saat ditemui di Gedung Indoor Basket GOR Pajajaran.
Odip sangat bersyukur melalui program dari Pemkot Bogor, kini ia dan istrinya sudah mendapatkan buku nikah resmi yang dikeluarkan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
"Alhamdulillah, kini kami punya buku nikah," imbuhnya.
Hal senada juga diutarakan Narsih. Ia mengaku sudah mempunyai empat anak hasil pernikahan dengan Odip.
"Pokoknya bersyukur akhirnya punya buku nikah. Saat ini saya juga sudah mempunyai lima cucu," ungkapnya.
Baca Juga:Curug Leuwi Hejo Bogor, Rute dan Harga Tiket Masuk
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, ada sebanyak 52 pasutri yang mendapatkan buku nikah. Tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Timur, Barat, Selatan, Utara, Tengah, Tanah Sareal.
"Ada 52 pasangan kali ini yang sudah mendapatkan buku nikah. Mereka sebenarnya sudah menikah secara sah, tapi belum mempunyai buku nikah secara sah dari Kemenag," tuturnya.
"Bahkan ada yang sudah 35 tahun menikah tapi belum punya buku nikah. Alhamdulillah kini mereka punya. Alasannya ada yang kesulitan dan ada juga yang tidak mampu membayar buku nikah sebelumnya, sampai malas mungkin mengurusnya," sambungnya.
"Karena kan saat ini harus punya berkas-berkas buku nikah. Nah sekarang mereka sudah punya dan diakui secara lembaga. Saya juga apresiasi kepada KWB (Kerukunan Warga Bogor) yang memfasilitasi ini, apalagi di tengah pandemi," tutup Bima Arya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi