SuaraBogor.id - Aturan baru dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor terkait pengendalian penyebaran Covid-19. Khususnya menyambut liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dikhawatirkan jadi klaster baru Covid-19.
Pemkot Bogor telah menetapkan persyaratan bagi warga yang keluar masuk Kota Bogor, harus mengantongi surat hasil rapid test antigen.
Bagi warga Kota Bogor yang hendak pergi liburan Nataru dan ingin melakukan rapid test antigen, tidak perlu khawatir.
Kekinian rapid test Antigen bisa dilakukan di sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:Syarat Rapid Tes Bikin 30 Persen Tamu Hotel Batal Menginap di Kota Malang
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
"Ada sebanyak 14 rumah sakit di Kota Bogor yang akan melayani rapid test Antigen," katanya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Menurut eks anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, penyediaan fasilitas rapid test antigen itu sesuai dengan intruksi dari Gubernur Jawa Barat melalui surat edaran.
"Karena kan dari surat edaran itu hasil test PCR atau rapid test antigen diwajibkan bagi wisatawan, jika memang berpergian ke tempat-tempat wisata dan luar daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir menuturkan, pihaknya juga telah menyediakan fasilitas untuk pelayanan rapid test antigen.
Baca Juga:Pengguna Tol Cipularang dan Cipali Bisa Tes Antigen di 8 Rest Area
"Kita juga menyediakan pelayanan untuk Rapid Test Antigen," katanya saat ditemui di Gedung Indoor Basker Gor Padjajaran.
- 1
- 2