Mau Digusur, Santri Pesantren Habib Rizieq Belum Juga Pergi, Ini Kata PTPN

Harusnya pesantren Habib Rizieq sudah dikosongkan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:19 WIB
Mau Digusur, Santri Pesantren Habib Rizieq Belum Juga Pergi, Ini Kata PTPN
Pesantren FPI, Agrokultural Markaz Syariat (Suara.com/Andi)

SuaraBogor.id - Pengosongan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab belum juga dilakukan oleh para santri. Padahal somasi dari PTPN VIII sudah jatuh tempo.

Pada surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 diperintahkan, untuk pengkosongan lahan yang saat ini masih berdiri kokoh Ponpes milik Habib Rizieq Shihab.

Surat somasi kepada pimpinan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, untuk segera menyerahkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII tersebut sudah melebihi batas waktu yakni tujuh hari lamanya.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT mengatakan somasi itu adalah yang terakhir kali dia kirimkan. Sejauh ini belum ada langkah lagi dari pihak PTPN.

Baca Juga:Tepis Kriminalisasi Ulama, Mahfud: Banyak Petinggi TNI/Polri Pandai Mengaji

Ponpes Agrokulturan Markaz Syariah (Suara.com/Andi)
Ponpes Agrokulturan Markaz Syariah (Suara.com/Andi)

"Iya betul, surat itu memang dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang ditujukan kepada pihak Ponpes Agrokultural Markaz Syariah," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Jumat (25/12/2020).

Naning juga menegaskan, bahwa Ponpes Agrokultural Markaz Syariah telah mendirikan sebuah bangunan dilahan atau tanah sah milik PTPN VIII.

"PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dan menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pimpinan FPI itu memang benar mendirikan bangunan di areal sah milik kami," tegasnya.

Ketika ditanya Suarabogor.id, batas waktu untuk mengembalikan lahan HGU Milik PTPN VIII telah habis, ke depannya langkah apa yang akan dilakukan PTPN VIII. Naning belum bisa memberikan tanggapan kaitan hal itu.

Suasana menuju Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung, Bogor, yang rencananya akan dikunjungan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Suasana menuju Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung, Bogor, yang rencananya akan dikunjungan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Penyataan sementara cukup ini dulu ya Mas, apabila ada perkembangan nanti Insya Allah kami infokan," tukasnya.

Baca Juga:Habib Rizieq Minta Ganti Rugi Penggusuran Pesantren FPI Megamendung

Informasi yang dihimpun Suarabogor.id, lahan HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang saat ini digunakan murid Imam Besarnya FPI itu mulai beroperasi pada 2013 lalu seluas 30.91 hektare, tanpa ada izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.

Sebelumnya juga Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang dimaksud. Kaitan pengkosongan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas tersebut.

"Waalaikumsalam, sudah (Menerima surat yang dimaksud)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Rabu (23/12/2020) lalu.

Ia menjelaskan, pada 13 November 2020 Habib Rizieq Shihab telah menjelaskan kaitan sertifikat tanah berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.

"Benar bahwa sertifikat HGU-nya PTPN VIII," imbuhnya.

Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

"Masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ucapnya.

Sedangkan kata Aziz, dalam undang-undang HGU tahun 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang, jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan.

"Betul, bahwa tanah HGU Ponpes Agrokultural Markaz Syariah adalah milik PTPN VIII. Tapi, 30 tahunan lebih PTPN tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahunan lebih PTPN menelantarkan tanah tersebut. Maka, dari itu seharusnya HGU itu batal. Jika sudah batal, maka HGU nya milik masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan, perlu dicatat bahwa pentolan FPI nya itu dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes. Yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.

"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.

"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," sambung Aziz.

Namun, pihak Ponpes Agrokultural Markaz Syariah siap melepas tanah tersebut jika dibutuhkan negara.

"Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tutupnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini