Gisel Akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pornografi, Lalu Dipenjara?

Gisel merekam hubungan intim bersama Michael Yukinobu De Fretes alias MYD.

Pebriansyah Ariefana | Rena Pangesti
Rabu, 30 Desember 2020 | 09:44 WIB
Gisel Akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pornografi, Lalu Dipenjara?
Gisel (Instagram)

SuaraBogor.id - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus video porno. Di kasus video Gisel, Gisel merekam hubungan intim bersama Michael Yukinobu De Fretes alias MYD.

Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Merujuk pada pasal tersebut, Gisella Anastasia terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak bisa langsung memenjarakan seseorang.

Baca Juga:Gading Marten Posting Ini Saat Gisel Jadi Tersangka Video Syur

“Ada tahapannya dulu,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus kepada Suara.com, Rabu (30/12/2020).

Pihak kepolisian bakal memanggil Gisella Anastasia untuk pemeriksaan. Bukan hanya pelantun Pencuri Hati ini, tapi juga tersangka lainnya Michael Yukinobu De Fretes.

“Kan mau dipanggil, ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan dulu,” terangnya.

Mengenai waktu pemeriksaan, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, “Sedang kita jadwalkan pemanggilannya.”

Kepada polisi, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di Medan, 2017.

Baca Juga:Gisel Tak Suka Mobil Gading Kecil: Bantingannya Keras

Aksi itu direkam jebolan Indonesian Idol tersebut dan dikirim ke Michael Yukinobu De Fretes melalui AirDrop.

Gisella Anastasia dan pasanganya bisa saja tidak menjadi tersangka, asalkan video tersebut tidak tersebar kepada publik.

"Nah konsumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok sampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat,” kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada Suara.com, tadi malam.

"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hp hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya,” sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak