SuaraBogor.id - Masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang. Ini bertepatan dengan FPI dibubarkan, Rabu (30/12/2020) hari ini.
Polri memperpanjang masa penahanan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan. Habib Rizieq tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Sudah diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Dengan begitu, Brigjen Andi mengatakan, Habib Rizieq masih akan mendekam d ibalik jeruji terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 9 Februari mendatang.
Baca Juga:Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
Kendati begitu, Brigjen Andi belum membeberkan secara jelas alasan Polri memperpanjang masa penahanan terhadap imam besar FPI tersebut. Hingga kekinian awak belum menerima keterangan.
Diketahui, Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya. Rizieq sendiri ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12) dini hari usai pilih menyerahkan diri.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Baca Juga:Kiai Khalil Angkat Bicara FPI Dibubarkan: Apa karena Cuma FPI yang Kritis?